Viralkan Selisih Harga di Supermarket Brastagi Melalui Medsos, Elpina Jalani Sidang Perdana

Ket Foto : Elpina Idola Malau saat disidang di PN Medan karena telah memviralkan selisih harga di Berastagi Supermarket.

MediUtama | Medan – Akibat memviralkan video di media sosial Facebook terkait struk belanjanya di Supermarket Brastagi, Elpina Idola Malau (34) terpaksa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (15/04/2020).

Dalam dakwaan Penuntut Umum, warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019. Saat itu terdakwa datang bersama dengan saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan berbelanja ke Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto. 

Lalu kasir Supermarket Brastagi Medan memberikan struk harga berkisar Rp900 ribu. Kemudian saksi Ronal, menyerahkan uang kepada saksi korban, lalu saksi Ronal melakukan komplain kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan.

“Dengan mengatakan “Dek, susunya kok dua” lalu saksi korban meminta struk tersebut dan pada saat itu terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan Handphone,” kata Jaksa Randi Tambunan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Kemudian saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta maaf kepada saksi Ronal dan terdakwa, saksi korban Bettri Yanti Panjaitan juga mengembalikan uang sebesar Rp174 ribu.

“Beberapa menit kemudian saksi Ronal kembali melakukan komplain kepada saksi Nita Purba, karena saksi Ronal menemukan ada tulisan belanja barang Keripik Sibolga sebanyak dua bungkus, namun barang yang dibeli sebanyak satu bungkus,” ucap Jaksa.

Lanjut dikatakan Jaksa, kemudian terdakwa kembali merekam, sambil mengatakan: “Kek mana kalian ini, bukan yang pertama kali ini, kalau salah kuhancurkan kalian, ya. Cek baik. Jangan ada lagi yang salah, mau berapa kali lagi kalian cek, adalah yang harganya yang kalian mainkan yang dua kali kalian buat”. 

“Kimaklah kalian ya harus ku viralkan kalian. Sering kali kalian kek gitu, bisa jauh kali jarakanya udah di atas dibuat lagi di bawah, Keripik Sibolga di atas Keripik Sibolga di bawah.”

Selanjutnya saksi korban datang ke meja kasir untuk menghidupkan komputer dan saat itu terdakwa mengatakan: “Ketawa lagi. Muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah, habis kau nanti kubuat kau uji kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok.“

Pada saat itu kamera handphone terdakwa tersebut diarahkan ke wajah saksi korban. Kemudian dikatakan terdakwa: “untung kuperhatikan, kalau nggak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek, kalau nggak senang kalilah kau, senang ini viral ini, banggalah ini viral, biasa ini pemain lama, lain kali kalau belanja harus dihitungi satu-satu jumpa kek gini kasir cabul, apa nggak habis awak,”

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019, selaku pemilik akun facebook Isabela Memori Miracle Malau dengan user id idolaelfina@gmail.com milik terdakwa memposting video yang direkamnya.

Terdakwa juga membuat dan memposting kalimat serta capture di atas video yang diposting di akun Facebook Isabela Memori Miracle Malau tersebut berupa kalimat:

“HATI-HATI PENIPU !!!, Kasir-kasir penipu segitu banyak beredar, bukan kali pertama tapi terlampau sering, dengan orang yang sama di tempat yang sama pun, pernah terjadi dan selalu terbongkar. Mencoba sabar tapi ini sudah keterlaluan, hitung kembali total item belanjaan anda serta cek kembali jumlahnya sebelum meninggalkan lokasi belanja banyak PRIBADI / OKNUM penipu, WASPADA PENIPU !!!”

“Akibat perbuatan terdakwa yang memposting video dan kalimat-kalimat serta capture yang diposting akun Facebook yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban dan membuat saksi korban merasa trauma, malu, terhina dan merasa tercemar nama baiknya,” kata JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

(MU-06)