Korupsi Rp1,3 M, Mantan GM PT Pelindo Dumai Divonis 3,5 Tahun dan Ka UGK 4 Tahun Penjara

Ket Foto : Terdakwa Rudi Marla (monitor) selaku Kepala Unit Galangan Kapal (Ka UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan dalam sidang perkara korupsi terkait investasi KT Bayu III.

MediaUtama | Medan – Diyakini terbukti bersalah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyalahgunakan jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara Rp1,3 miliar, mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang  Dumai Harianja, Kamis (13/4/2020) di Pengadilan Tipikor Medan divonis 3,5 penjara.

Sedangkan Rudi Marla selaku Kepala Unit Galangan Kapal (Ka UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan (berkas terpisah) divonis pidana 4 tahun penjara. 

Sidang ruang cakra 8 berjalan secara teleconference (online) di mana kedua terdakwa sama-sama berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan 

Majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan dimotori Christian Sinulingga.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair pidana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP, telah terbukti.

Selain itu terdakwa Harianja juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti) pidana 3 bulan.

Sementara terdakwa Rudi Marla dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa koperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Lebih Ringan

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan terdahulu Christian menuntut kedua terdakwa masing-masing masing pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketika ditanya majelis hakim, baik JPU maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

KT Bayu III

Sementara mengutip dakwaan, kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan,  secara melawan hukum merekayasa proses lelang penunjukan langsung dalam Pekerjaan Investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011.

Penandatanganan kontrak dilakukan tanggal mundur, mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2011, mengajukan permohonan pencairan uang muka dari Kas PT Pelindo I (Persero) namun tidak melaksanakan pekerjaan alias fiktif serta tidak mampu mempertanggungjawabkan uang muka yang telah diterima.

Pada tahun 2010 terdapat perbaikan KT Bayu III milik PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai berdasarkan 2 surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono (alm) selaku Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan dan Zainul Bahri selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dengan total Rp3.885.000.000.

Terdakwa Rudi Marla menandatangani Bukti Pembukuan Jurnal Kas-Bank Keluar yang memerintahkan Pemegang Kas untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1.399.563.000 sekaligus kerugian keuangan negara. 

Uang tersebut dibayarkan dalam bentuk cek giro kepada saksi Tony Ery Tridaryanto selaku Manajer Jasa Galangan Kapal UGK. Selanjutnya Tony Ery Tridaryanto berkoordinasi dengan saksi Zainuddin, selaku Kabag Umum dan Keuangan UGK PT Pelindo (Persero).

(MU)

 954 views