MediaUtama | Medan – Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk datang ke Pengadilan Negeri Medan.
Kehadiran Edwin untuk memberikan kesaksian atas sidang lanjutan kasus dugaan suap Walikota Nonaktif Dzulmi Eldin di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Senin (27/04/2020).
Namun pada persidangan kali ini, ada pemandangan berbeda, Edwin tampak memegang handphone miliknya sembari menunggu hakim bertanya kepada dirinya. Dalam persidangan tersebut, Edwin sibuk melakukan selfie saat majelis hakim berbicara dengan rekannya.
Tampak beberapa kali ia menjepretkan kamera (Selfie) yang terlihat hanya bagian leher ke atas. Selain itu, Edwin Effendi juga mengedit foto-fotonya yang ditutup masker hitam-coklat.
Amatan wartawan Kadis Kesehatan, Edwin Effendi sudah terlihat bermain handphone sejak sidang dimulai.
Sebelumnya diketahui dalam fakta persidangan, pria yang mengenakan seragam coklat khas pegawai negeri ini diduga memberikan uang kepada Kasubag Protokoler sebanyak Rp30 juta untuk biaya operasional Wali Kota Medan. Uang tersebut diserahkannya secara bertahap.
“Yang pertama Rp 10 juta dan yang kedua Rp 20 juta yang mulia,” jelas Edwin Effendi dihadapan Majelis Hakim Abdul Aziz.
Kemudian ditanyakan Hakim, soal uang tersebut akan dikemanakan, dirinya tak mengetahui.
“Anda seorang Kadis, masa kamu kasih uang dengan cuma-cuma, kalau seorang Kadis mau diminta sama Kasubbag Protokoler?” tanya Hakim Anggota, Ahmad Sayuti.
“Tidak Pak, saya hanya diminta untuk diserahkan kepada Wali Kota Medan,” jawabnya.
“Iya, itu kan kamu sama dia (Kasubag Protokoler) jenjangnya jauh di bawah kamu, masa kamu mau kasih sama orang yang jauh di bawah kamu,” kaya Ahmad Sayuti sekaligus berpindah pertanyaan kepada saksi lain.
Sekedar informasi, kepala dinas yang hadir dalam persidangan ini antara lain Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar, Kepala Dinas Pariwisata Agus Suryono dan lainnya.
(MU)






