Mulai Senin, Bagi Warga Tak Pakai Masker di Kota Medan Dikenakan Sanksi

MediaUtama | Medan – Mulai Senin (4/5/2020) atau Selasa (5/5/2020) sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di Medan diterapkan.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan H Akhyar Nasution saat melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sosialisasi dan edukasi dilakukan Akhyar di Jalan Bromo, tepatnya depan Koramil 03, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (02/05/2020).

“Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19,” katanya.

Ditegaskannya lagi, sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang. “Tanpa terkecuali!” tegasnya.

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya.

Seperti diketahui, Sabtu (2/5/2020) hingga Minggu (3/5/2020) Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan sebagai tahap pertama mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.

“Kurangilah aktifitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesat, tetap di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.

Dia yakin, jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, Akhyar pun optimis mampu menghentikan penularan Covid-19. Selain surat edaran, juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus corona.

(MU/H)