MediaUtama | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erintuah Damanik SH MH hanya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus UU ITE.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” kata majelis hakim Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (06/05/2020).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Edmond Purba.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Menurut Erintuah, hal yang memberatkan terdakwa mengirimkan pesan bersifat pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA) Yayasan Lautan Mulia meskipun itu niatnya untuk menagih utang.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana,” kata Erintuah.
Usai membacakan vonis itu, Erintuah pun menjelaskan bahwa putusan itu tidak serta merta membuat terdakwa aman.
“Artinya apabila dalam 6 bulan ke depan melakukan tindak pidana maka vonis 4 bulan penjara ini wajib dijalani,” ucap Erintuah.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Tansri Chandra menyatakan terima sedangkan JPU Edmond menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, saksi ahli bahasa dan ITE yang pernah dihadirkan JPU pada persidangan terdahulu. Terdakwa tanpa hak mentransmisi (mendistribusikan) tulisan postingan di WA Grup Yayasan Sosial Tunas Andalan Nusa (TAN).
Di antaranya postingan seolah G6 (maksudnya saksi korban Tony Harsono dan 5 lainnya unsur pendiri Yayasan Sosial TAN) merampok uang dari Yayasan Pendidikan IT&B.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Walaupun pada persidangan sebelumnya terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong hanya dituntut pidana 3 bulan penjara, Denda Rp15 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan
Secara terpisah Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum saksi korban Tony Harsono lewat sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU.
JPU dinilai berpotensi berpotensi ‘main api’, khususnya ketika menuntut terdakwa hanya 3 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Jelas kami sebagai kuasa hukum saksi korban jelas kecewa. Di mana efek jeranya? Patut diduga jaksanya ‘main api’. Kami khawatir perkara ini akan menjadi preseden di kemudian hari. Ini bukan soal utang piutang,” tegasnya.
Advokat dikenal kritis ini memprediksi idealnya JPU menuntut terdakwa pidana 1 tahun penjara. Atau seringan-ringannya 8 bulan penjara. Mengingat ancaman pidananya adalah 4 tahun penjara.
Sementara mengutip dakwaan, postingan terdakwa di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu.
(MU)






