MediaUtama | Medan – Oknum Pengusaha, Bos LJ Hotel Medan, Abdul Latief (54) terdakwa kasus penipuan dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/05/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menuntut terdakwa Abdul Latief dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Febrina Sebayang di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Jaksa menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Lembah Pinang Raya Blok I RT 11/09 Pondok Kelapa Jakarta Timur/Jalan Suryo, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun ini terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Yakni pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” tegas Jaksa.
Dalam amar tuntutan JPU, Hal yang memberatkan, terdakwa kurang koperatif selama di persidangan dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.
Atas tuntutan tersebut dan menjawab pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan, (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Sementara mengutip dakwaan JPU, perkara tindak pidana penipuan ini bermula dari saat saksi korban TA berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Melalui Siswanto Thio dan Asen, saksi korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan. Terdakwa Abdul Latief kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik saksi korban.
Dalam pertemuan 2017 silam terdakwa meyakinkan kepada saksi korban bahwa ia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Saksi korban pun tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan kepada terdakwa.
Pembicaraan tersebut berujung dengan dibuatnya kesepakatan sewa-menyewa tanah dan bangunan di Kantor Notaris dalam suatu perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017.
Disepakatilah dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran. Terdakwa Abdul Latief selanjutnya melakukan pembayaran sewa bulan pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.
Namun setelah itu, terdakwa Abdul Latief tidak lagi ada membayar uang sewa kepada dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih. Merasa tertipu, saksi korban kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian dengan kerugian Rp4,5 miliar.
Abdul Latief bahkan sempat berstatus buronan (DPO) Poldasu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan delapan bulan kemudian atau tepatnya 27 Februari 2020 ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
(MU)






