Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Medan – Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

Selain tuntutan 7 tahun penjara, Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Dzulmi Eldin dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

“Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, selaku Wali Kota Medan tahun 2016 – 2021 dengan hukuman penjara 7 tahun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” ujar Penuntut Umum KPK Siswandono melalui sidang video conference di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis(14/05/2020).

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Eldin melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jaksa menyebut Eldin terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap.

“Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucapnya. 

Dalam tuntutan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjut Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menunda persidangan hingga Kamis (28/5/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

(MU)