Pembunuh Penarik Betor di Medan Johor Diringkus Polisi 

Foto : Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan penarik betor di Medan, Jumat (29/5/2020). (Foto: istimewa)

MediaUtama | Medan – Personel Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ramadhani (35) penarik becak motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gang. Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, pada Kamis (28/05/2020).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku Rizky Wahyudi Sirait (23) ditangkap, Jumat (29/05/2020) dinihari di Kabupaten Batu Bara.

“Pelaku ditangkap di Batubara saat berusaha kabur usai membunuh korban,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH di Mapolrestabes Medan, Jumat (29/05/2020) sore.

Irsan menerangkan, pembunuhan berawal saat korban komplain kepada tersangka terkait perbaikan becak. Karena perbaikan kurang sempurna, korban meminta tersangka untuk melakukan perbaikan ulang.

Permintaan korban malah membuat tersangka tersinggung hingga kedua terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik.

“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian korban ditusuk sajam,” ucapnya.

Tikaman satu liang menyasar di dada korban seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gg Eka Lembah ini tidak dapat tertolong.

“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istri dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” kata Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(MU/Red)