Kasus Pemukulan Wartawan, LBH Medan Minta Polsek Delitua Usut Sampai Tuntas

  • Bagikan
Ket Foto : Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH MH.

MediaUtama | Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak kepolisian mengusut kasus pemukulan yang dialami Jepri Zebua wartawan harian Mimbar Umum yang diduga dianiaya seseorang di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/06/2020) sore.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH MH mengungkapkan keprihatinan atas kasus yang menimpah Jepri Zebua.

“Kami turut prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap sahabat kami wartawan atas nama Jepri Zebua. Karena kita sebagai negara hukum apapun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab dia dianiaya,” tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/06/2020).

LBH Medan, kata Irvan, meminta Polsek Delitua segera mengusut tuntas pelaku kasus penganiayaan terhadap Jepri Zebua wartawan mimbar umum. 

“Untuk itu kami meminta kepada pihak Polsek Delitua agar serius melakukan proses hukum terhadap kasus ini dengan segera melakukan penangkapan terhadap yang di diduga pelaku. Sehingga akan diketahui nanti apa sebenarnya motif pelaku ini, apakah berhubungan dengan aksi korban yang menegur diduga pasangan sejenis ataupun tidak,” kata Irvan.

Baca Juga – Wartawan Harian Mimbar Umum Medan Dianiaya

LBH Medan menduga tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Oleh Karena Itu LBH Medan meminta Kapolsek Delitua untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum kepada pelaku, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap masyarakat seperti yang dialami Jepri.

Ket Foto : Surat Tanda Terima Laporan Polisi Polsek Delitua (kiri) dan Jepri Zebua korban pemukulan.

“Jika kasus ini tidak juga segera diproses, maka sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku kami siap mendampingi saudara Jepri sebagai korban untuk mendapat keadilan,” tegasnya.

Diketahui terduga pelaku penganiayaan wartawan masih berkeliaran di sekitar TKP. Oleh karena itu jika pihak kepolisian tidak segera melakukan penangkapan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi tidak penganiayaan lainya seperti yang dialami Jepri.

Sebelumnya diketahui, kasus berawal dari Jepri yang menegur pasangan diduga sesama jenis di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/06/2020) sore.

Kemudian, tiba-tiba datang seorang pria diduga pelaku yang saat itu berada di TKP keberatan dan langsung memukul Jepri.

Akibatnya, Jepri mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanannya hingga mengeluarkan darah. Atas perbuatan pelaku, Jepri telah membuat laporan polisi di Polsek Delitua dengan Nomor : LP/720/VI/2020/SPKT/SEKTA DELTA tanggal 27 Juni 2020.

[MU/Red]

  • Bagikan