MediaUtama | Serdang Bedagai – Seorang pria bernama Tri Boy Manullang (34) warga Jalan SMA Negeri Batang Terap Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Perbaungan diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri.
Pria bertato ini sebelumnya dilaporkan kepolisian oleh korban MD Manullang (68) yang juga ayah kandung pelaku, karena tidak terima atas perbuatan pelaku yang kelewat batas menganiaya dirinya dengan menggunakan kursi.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dari rumahnya dan dibawa ke Polsek untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul, Kamis (06/07/2020).
Tersangka ditangkap polisi setelah dijemput paksa pada hari Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman orang tuanya di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.
“Pelaku ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah, N Manullang (39) hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.
Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan “Kubakar nanti becak itu..! “
Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan. “Bakarlah kalau memang kau jago….!”. Lalu pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkan kursi tersebut ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar dan kedua tangan korban mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang dipukulkan pelaku.
Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” pungkas Kapolres.
[MU-03]






