Dikabarkan Personilnya Terpapar Covid-19, Ini Kata Kajati Sumut

MediaUtama | Medan – Kepala Kejati Sumatera Utara, Amir Yanto akhirnya menanggapi kabar tentang personil dijajarannya yang dikabarkan Positif Covid-19.

Kajati Sumut, Dr. Amir Yanto SH MH mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran atau penularan Covid19, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mengandeng Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara melaksanakan rapid test baik itu jaksa, pegawai, dan honorer dilingkungan Kejati Sumatera Utara.

“Dari hasilnya pemeriksaan rapid test ada hasilnya reaktif, selanjutnya dari hasil swab juga ada yang positif,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (09/08/2020).

Saat dikonfirmasikan kembali berapa jumlah yang terkonfirmasi Positif Covid 19, Kajatisu menegaskan tidak mengingatnya secara pasti berapa jumlahnya.

“Kalau jumlah yang positif, lebih dari satu orang. Dimana yang dinyatakan positif langsung diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri atau dirawat dirumah sakit,” tegasnya.

Saat ditanyakan soal kabar yang beredar hasil pemeriksaan oleh Dinkes Sumut tersebut tentang adanya jaksa dan pegawai Kejatisu yang terpapar positif Covid19, lebih lanjut orang nomor satu di Kejati Sumatera Utara ini enggan mengomentarinya hanya saja ia menyarankan agar mengkonfirmasi kepada Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara.

Masih dalam pesan whatsapp, Kajatisu Amir Yanto menegaskan telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kerja dilingkungan kantor Kejati Sumatera Utara, sebagai langkah antisipasi penyebaran atau penularan virus Covid19.

Begitu juga bagi seluruh jaksa, pegawai dan honorer serta tamu wajib menaati protokol kesehatan.

Sebelumnya, beredar kabar selebaran kertas berlogokan Kops Surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, bernomor 443.33/9545.17/DINKES/VIII/2020, yang ditujukan kepada Kejati Sumatera Utara, tentang perihal hasil pemeriksaan Sampel Covid-19.

Dalam surat itu menjabarkan dari hasil Kepala Laboratorium Klinik Terpadu Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 269/UN5.3.2.7/KPM/2020 tertanggal 5 Agustus 2020, hal hasil pemeriksaan Sampel Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel Covid-19 dengan metode RT-PCR pada Kasus Suspek/Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala/Kontak Erat/ Kasus Konfirmasi di Wilayah Kejatisu ada lima pegawai/jaksa positif Covid-19. Sedangkan 10 personil yang dilakukan Rapid Test dan Swab hasilnya negatif.

 

[MU-01]