Cegah Covid-19, Protokol Pemprovsu Batasi Tamu Undangan Penyerahan Remisi Bebas

Ket Foto : Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto.

MediaUtama | Medan – Pemberian remisi bebas secara simbolis kepada Narapidana oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang cukup ketat sehingga ada pembatasan terhadap para undangan.

Dalam pelaksanaan protokoler kegubernuran hanya memperboleh 21 kursi untuk tamu undangan sehingga tidak semua para undangan termasuk keluarga yang ingin menyaksikan penyerahan sertifikat bebas tersebut.

Sebagaimana dikatakan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto yang menjumpai awak media yang menunggu di Pos Jaga Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (17/08/2020).

“Mohon maaf sebelumnya karena semasa pandemi maka pemberlakuan sistem Protokol Kesehatan diterapkan guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu juga acara pemberian remisi merupakan acaranya Pemda atau Kegubernuran maka teknis acara dilakukan oleh Protokoler ke Gubernuran Sumatera Utara yang berlangsung di Lapas Tanjung Gusta Klas IA Medan,” ujar Pujo Harianto.

Baca Juga14.572 Napi di Sumut Peroleh Remisi Kemerdekaan, 180 Orang Bebas

Lanjut dikatakannya, kenapa dilaksanakan di Lapas, karena narapidana ada disini. Sedangkan agenda kegiatan langsung oleh pihak Protokoler Kegubernuran berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut.

“Sehingga apa yang dilakukan adalah prinsip kewaspadaan, sehingga tadi saja rombongan gubernur tidak semua masuk dan sebagian menunggu di tempat area ruang tunggu dan di pos pengamanan Lapas Tanjung Gusta,” katanya.

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 termasuk mencegah kerumunan orang sesuai protokol kesehatan termasuk mewajibkan memakai masker dan mencuci tangan.

“Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75 ini, sebanyak 14.660 orang, dari jumlah tersebut 678 orang diantaranya bebas. Sedangkan dari total pengurangan masa hukuman 13.982 narapidana termasuk 308 orang narapidana korupsi dan 85 orang narapidana anak,” ujarnya.

“Dimana para narapidana korupsi ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Tahun 2012, Pasal 34A,” sambungnya.

Sementara itu, tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut Sutrisno, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto, Kalapas Frans Elias Nico serta PJU Kanwil Kemenkumham dan Pemprovsu.

 

[MU-01]