MediaUtama | Medan – Pengadilan Negeri Medan memperpanjang masa Work From Home (WFH) hingga tanggal 11 September mendatang. Langkah ini dilakukan lantaran salah seorang hakim yang bertugas di sana meninggal dengan status PDP dan dikebumikan dengan protokol Covid-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan mengatakan seyogyanya masa WFH para hakim dan pegawai di lingkungan PN Medan akan berakhir hari ini, Kamis, 03 September 2020.
Namun lantaran adanya salah seorang hakim yang dikebumikan dengan protokol Covid-19, maka WFH diperpanjang hingga 11 September mendatang.
“Kita gak pakai istilah lockdown total. Kemarin kita sudah WFH dari tanggal 31 Agustus sampai 3 September. Ternyata kemarin ada rekan kita yang sudah meninggal dunia, itu kan dikebumikan dengan protokol covid 19. Jadi pimpinan mengambil kebijakan memperpanjang WFH, hingga tanggal 11 September,” sebut Imanuel Tarigan melalui via seluler. Kamis (03/09/2020).
Baca Juga : PN Medan Berduka, Hakim S Meninggal Dunia di RS Royal Prima
Perpanjangan masa bekerja dari rumah hakim dan pegawai PN Medan juga berdampak dengan pelayanan terpadu di sana. Pasalnya, Pengadilan juga menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang selama ini ada di sana.
“Jadi PTSP memang kita tutup. Itu kan layanan terpadu satu pintu untuk masalah penyerahan berkas, gugatan,” beber Immanuel.
Namun pelayanan masih dimungkinkan dibuka teruntuk permasalahan yang mendesak. Namun Immanuel mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja persoalan yang dikategorikan mendesak itu.
“Tapi untuk kepenjtingan yang urgen masih kita buka, tapi itu saya kurang tau bang, apakah itu detilnya. Itu belum bisa sampaikan sekarang. Intinya yang urgen masih kita buka termasuk persidangan,” jelasnya.
Baca Juga : Ketua PN Medan Positif Covid-19, Persidangan Mulai Dibatasi
Sedangkan terkait hasil swab kolektif yang digelar Pengadilan Negeri Medan pada pekan lalu, Immanuel menjawab dirinya belum mengetahui hasilnya.
“Saya belum tau, saya belum punya datanya. Karena saya sedang WFH,” jawabnya.
Sementara itu akibat dari perpanjangan masa WFH yang mendadak itu banyak masyarakat yang kecewa. Pasalnya mereka yang akan mengikuti pencalonan Kepala daerah melakukan pengurusan surat- surat yang menjadi syarat pencalonannya tak selesai.
Menurut keterangan salah seorang peserta Pilkada dari luar daerah mengatakan, ini sudah gak benar.
“Kalau untuk kegiatan persidangan kita maklumi. Tapi untuk pelayanan Publik seperti ini kan kecewa kita,” ungkap salah satu peserta Pilkada dari luar daerah itu.
[MU-01]






