HUKUM  

Akibat Tak Pakai Masker, 50 Warga Disidang

Ket Foto : Imanuel Tarigan Humas Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Sebanyak 50 orang pengendara lalulintas yang melintas dikawasan Jalan Bukit Barisan Medan terjaring razia masker dalam operasi Yustisi, Senin (14/09/2020).

Dimana para pelaku yang kedapatan tidak pakai masker langsung dikenakan sanksi bagi warga yang ber KTP Kota Medan, KTP nya langsung ditahan selama tiga hari sesuai Peraturan Walikota Medan.

Sedangkan warga yang KTPnya tidak warga Medan disuruh bernyanyi lagu kebangsaan dengan memasangkan kalung yang bertuliskan “Saya Tidak Pakai Masker”.

Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan SH kepada wartawan, Senin (14/09/2020), seusai pelaksanaan razia dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar.

Baca JugaPolda Sumut Gelar Operasi Yustisi, Bagi Warga Tak Pakai Masker Akan Diberi Sanksi

Immanuel Tarigan yang memimpin langsung persidangan penegakan displin Protokol Kesehatan mengatakan bagi pelanggar yang tak pakai masker diberikan sanksi.

Ket Foto : Razia Operasi Yustisi di Jalan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Senin, 14 September 2020.

“Tadi kita menggelar sidangnya dilapangan Merdeka, dan dihadiri oleh bapak Kapolda Sumut,” kata Immanuel Tarigan.

Immanuel berharap dengan operasi Yustisi yang melibat pihak Kepolisian, TNI dan Forkominda serta Pengadilan Negeri Medan diharapkan warga semakin sadar untuk memakai masker demi kesehatan sendiri.

Baca JugaRazia Operasi Yustisi, Kapolda Sumut Turun Langsung Tegur Warga yang Tak Pakai Masker

Selain itu, Immanuel juga meminta para pelaku usaha juga memperhatikan penerapan Physical Distancing atau jaga jarak.

Sementara, para pengendara yang terjaring razia menerima sanksi yang telah diberikan dan berjanji memakai masker bila keluar rumah.

 

[MU-01]