MediaUtama | Medan – Terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang menyebabkan terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar di BUMD dan kasus perkara dugaan penyimpangan Klaim dana BPJS Kesehatan yang dilakukan sebuah Rumah Sakit di Medan senilai Rp 5 miliar sampai saat ini, belum menemui titik terang dalam penanganannya.
Bahkan saat dikonfirmasikan kepada Plt Kajatisu, Jacob Hendrik tentang progress kedua kasus itu, hanya menanggapi bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Bagaimana kelanjutan kasus Perkebunan Sumatera Utara yang diduga merugikan negara Rp 56 miliar,” tanya wartawan kepada Plt Kajatisu Jacob Hendrik saat temu Pers di Aula lantai 2 Kejati Sumut. Senin (14/09/2020).
Dengan santainya, Jacob Hendri menanggapi pertanyaan wartawan dan anehnya malah balik bertanya.
“Dari mana Anda dapat info itu?” kata Plt Kajatisu Jacob Hendrik balik bertanya.
Baca Juga : Kejatisu Usut Dugaan Korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara Sebesar Rp 56 Miliar
Untuk kasus itu (PT Perkebunan Sumatera Utara), dia menyatakan tidak tahu. “Itu masa jabatan lama dan perkembangannya saya tidak tahu. Tanyakan saja sama orangnya juga ya (Kajatisu lama Amir Yanto),” ujarnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol.
Sementara itu, tentang dugaan penyimpangan klaim BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit Rp 5 miliar, Hendrik masih menjawab hal yang sama. “Dan itu pun saya tidak tahu,” sambutnya menjawab.
Baca Juga : Kejati Sumut Temukan Penyimpangan Klaim Dana BPJS oleh Rumah Sakit di Medan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Pihak kejaksaan menyebutkan terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar di BUMD tersebut.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH dihadapan para wartawan dalam acara menyambut HUT Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/07/2020) malam.
“Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp 56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” kata Amir Yanto.
Amir Yanto mengatakan, tidak hanya di PT Perkebunan Sumatera Utara, Kejati Sumut juga saat ini tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di lima BUMD. Namun yang terbesar itu terjadi di PT Perkebunan.
“Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah,” kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.
Lanjut dikatakan Kajatisu, itu memang target kami, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu persatu.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan bapak ibu sekalian, agar kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Namun pada kesempatan itu, Kajati Sumut Amir Yanto belum merinci dugaan korupsi yang terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara.
Sedangkan kasus dugaan penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan yang dilakukan sebuah rumah sakit di Medan disampaikan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak pada Jumat 19 Juli 2019 lalu.
Ia mengatakan tahun 2019 Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan.
Berdasarkan temuan Intelijen Kejati Sumut, sambungnya, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar untuk satu rumah sakit.
“Belum lagi satu Indonesia. Seluruh rumah sakit dan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai hari ini kami minta untuk tertib,” tegasnya.
[MU-01]






