Buron 12 Tahun, DPO Kejari Gunungsitoli Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

Ket Foto : Tersangka SFH buron selama 12 tahun akhirnya diringkus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (IST)

MediaUtama | Medan – Sempat buron selama 12 tahun, akhirnya SFH mantan Kuasa Direktur CV Harapan Insani selaku rekanan diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“SFH kita amankan pada hari Kamis, (17/09/2020) di sebuah gubuk yang berada di area Kebun Sawit, di lokasi persembunyian SFH sekitar 25 KM dari Sibuhuan, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dan jalan tersebut hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua saja,” kata Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melalui Plt Kasi Penkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol, Jumat (18/09/2020).

Dijelaskan Karya, SFH merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 56 unit di lokasi Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.

Baca JugaKejaksaan Segera Keluarkan Pencekalan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Disdik Tebing Tinggi

Baca JugaKejatisu Terima SPDP 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UINSU

“Tersangka merupakan subjek penyidikan yang melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara tersebut,” kata mantan Kasi Intel Kejari Jambi ini.

Selain itu, sambung Karya, proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara, karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi Buron selama 12 tahun.

“SFH telah melahirkan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun. Saat dilakukan penangkapan, tersangka cukup kooperatif,” ujar Karya sembari mengatakan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

[MU-01]