HUKUM  

8 Oknum Polres Padangsidimpuan dan 1 Supir Mulai Diadli Terkait Kasus Kepemilikan 327 Kg Ganja

Ket Foto : Sidang kasus kepemilikan ganja seberat 327 dengan terdakwa 8 Oknum Polres Padangsidimpuan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan –  Perkara ‘dilepaskannya’ pemilik 327 Kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering oleh 8 terdakwa oknum petugas dari Polres Padangsidimpuan dan seorang supir, Rabu (23/9/2020) mulai diadili secara virtual (video conference) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap SH dalam sidang perdana pembacaan dakwaan mengatakan bermula dari terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menelpon seluruh anggota supaya kumpul di Posko di Doorsmer Sahran Motor di Jalan Merdeka Padangsidimpuan Utara.

Terdakwa kemudian memberikan arahan kepada anggotanya yakni terdakwa Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite tentang rencana penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Bripka Witno Suwito pun kemudian mengusulkan agar personil dibagi menjadi 2 tim. Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata beserta Brigadir Amdani Damanik melakukan pengembangan dengan menggunakan mobil Honda Jazz putih.

Sedangkan terdakwa Maratua Pandapotan dengan yang lainnya masih berada di posko. Tidak lama kemudian Bripka Witno Suwito menelpon terdakwa agar disiapkan mobil dinas (Daihatsu Terios, red).

Lewat sambungan ponsel terdakwa Maratua selanjutnya menanyakan posisi tim terdakwa Witno Suwoto. Terdakwa Brigadir Amdani Damanik mengarahkan tim Maratua di Jalan Abdul Jalil Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tim yang menumpang mobil Daihatsu Terios berangkat menuju Kampung Darek Pinggiran Bukit Padangsidimpuan Selatan untuk bertemu terdakwa lainnya Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik

Terdakwa Edi selaku supir le lokasi pengambilan ganja dan masukkan barang bukti ke dalam mobil dinas.

Tim terdakwa kemudian melakukan pengembangan dengan mengerahkan mobil Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata tidak jaih dari gedung pesantren dan mengamankan beberapa karung plastik berisi daun ganja kering.

Skenario

Namun setahu bagaimana terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru diamankan tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.

Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam mobil dinas Daihatsu Terios dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz, terdakwa Maratua kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur.

‘Skenario’ para terdakwa akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Sumut.

Didampingi PH

Sementara dari arena persidangan, majelis hakim diketuai Martua Sagala mengusulkan agar tiga terdakwa yakni Bobi, Rudi dan Anto didampingi penasihat hukum (PH) yang diunjuk majelis hakim yakni Betty Pinem. Sedangkan 6 terdakwa lainnya telah mengunjuk PH-nya Salman Alfarizi.

Usai mendengarkan materi dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, hakim ketua memberikan kesempatan kepada PH Salman Alfarizi menyampaikan nota keberatan alias eksepsi, Rabu depan (30/9/2020). Sedangkan PH Betty Pinem mengatakan, tidak menyampaikan eksepsi.

 

[MU-01]