Simpan 5 Kg Sabu Dalam Rumah, Warga Kapten Sumarsono Dituntut 18 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ket Foto : Terdakwa Ibnu Fajar Purba saat mendengarkan tuntutan dari JPU secara Video Call di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap menuntut Ibnu Fajar Purba (36) dengan pidana penjara selama 18 tahun. Warga Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 5 Kg.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibnu Fajar Purba dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU Hakim Sorimuda Harahap dihadapan majelis hakim yang diketuai Merry Donna Tiur Pasaribu di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. Senin (28/09/2020).

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan hukuman 6 bulan penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni permufakatan jahat atau bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya 5 kilogram,” kata JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

Dalam nota tuntutannya, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersifat sopan selama menjalani persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Merry Donna Tiur Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, perkara ini bermula pada bulan Desember 2019, saat itu terdakwa Ibnu didatangi Suhaimi dan menitipkan sebuah tas berisi sabu. Suhaimi sempat berpesan, jika nanti ada terjadi sesuatu dengan, maka Suhaimi siap bertanggung jawab.

“Terdakwa pun menyetujuinya (titip tas berisi sabu) lalu Suhaimi pun membuka dan menunjukan isi tas yang berisikan sabu kepada terdakwa, lalu Suhaimi mengambil sidikit sabu tersebut dan memberikannya kepada terdakwa untuk digunakan,” ujar JPU.

Setelah merasa aman, terdakwa mengantarkan Suhaimi ke hotel. Esok harinya, Suhaimi datang lagi menjumpai terdakwa dan meminta diantarkan ke sebuah rumah kosan.

“Setelah itu sekitar pukul 17.00 Suhaimi kembali lagi menjumpai terdakwa untuk meminjam sepeda motor terdakwa dengan alasan untuk menjemput teman dan terdakwa pun memberikannya,” jelas JPU Abdul Hakim.

Keduanya juga masih sempat pergi membeli celana dan setelah itu terdakwa mengantarkan Suhaimi ke tempat kosnya, kemudian terdakwa kembali pulang. Namun, ternyata petugas polisi sudah tahu tentang keberadaan terdakwa.

“Saat terdakwa sedang berada di rumah, para petugas kepolisian yang telah mengetahui perbuatan terdakwa langsung melakukan penggrebekan,” urai jaksa.

Dari penggrebekan itu, sambung JPU, polisi menemukan satu buah tas berisikan tiga bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan China merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 3 kg dan dua bungkus plastik teh warna warna hijau yang bertuliskan China merek Qing Shan yang berisikan sabu-sabu seberat 2 kg.

“Saat diinterogasi, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sabu-sabu tersebut adalah milik Suhaimi. Lalu para saksi pun melakukan pengejaran terhadap Suhaimi,” ungkap jaksa.

Namun, karena Suhaimi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, Suhaimi masih tetap berusaha melarikan diri sehingga saksi dari petugas kepolisian melakukan tindakan penembakan untuk melumpuhkannya.

“Setelah lumpuh Suhaimi dilarikan ke RS. Bhayangkara namun tidak terselamatkan sehingga, Suhaimi tewas. Sedangkan terdakwa dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

 

[MU-01]

  • Bagikan