HUKUM  

Miliki 50 Butir Ekstasi, Pria Warga Medan Selayang Dituntut 10 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Dedi Marpaung (21) dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Warga Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini dinilai bersalah atas kepemilikan 50 butir ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada 10 tahun penjara,” ucap JPU Randi Tambunan dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir. Senin (05/10/2020).

Selain pidana penjara, JPU Randi juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar secara  virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menilai  terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram,” kata JPU Randi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada hari Senin, 10 Februari 2020 terdakwa dihubungi oleh informan yang menyamar sebagai pembeli. Ia memesan sebanyak 50 butir ekstasi berlogo minion seharga Rp7,5 juta.

“Setelah pembeli sepakat dengan harga yang telah tentukan tersebut, selanjutnya pembeli dan terdakwa Dedi sepakat untuk melakukan transaksi ekstasi, di Jalan Asoka Pasar I Gang Baldu Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang,” ujar JPU Randi.

Saat terdakwa akan menyerahkan satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi ekstasi 50 butir kepada pembeli, tiba-tiba dua anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkapan.

Setelah diinterogasi, sambung JPU, terdakwa mengaku memperoleh dengan cara membeli dari Ria (DPO) di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dengan harga Rp6 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa Dedi beserta barang bukti 50 butir ekstasi seberat 20 gram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Randi.

 

 

[MU-01]