MediaUtama | Medan – Doli Kristianto Sidabutar (33) terdakwa kasus judi jenis Kim divonis 1 tahun penjara. Warga Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan ini terbukti bersalah menjadi juru tulis (Jurtul) Kim.
“Mengadili menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doli Kristianto Sidabutar selama 1 tahun penjara dan,” ucap majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Majelis hakim dalam putusannya yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (05/10/2020) menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,” kata majelis hakim Abdul Kadir.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Doli maupun JPU Emmy Khairani Siregar menyatakan terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Emmy yang sebelumnya menuntut terdakwa Doli selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Emmy menyebutkan, kasus berawal dari petugas Polsek Medan Timur mendapat informasi bahwa terdakwa Doli ada menjual nomor-nomor tebakan judi KIM.
“Sehingga para petugas langsung menuju lokasi terdakwa Doli di Jalan Setia Jadi Gang Keluarga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,” kata JPU Emmy.
Sesampainya disana, sambung JPU, para kepolisian melihat terdakwa sedang duduk didepan warung, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa 2 lembar potongan kertas yang berisikan tulisan nomor-nomor tebakan judi Kim, 1 unit hand phone merek Samsung, dan uang tunai sebesar Rp33 ribu,” pungkas JPU.
[MU-01]