MediaUtama | Medan – Terkait kematian dua tahanan Polsek Sunggal yakni tersangka polisi gadungan RE alias Rudi (40), dan JDK alias Joko (36) pihak kepolisian angkat bicara.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH membantah kematian keduanya akibat dianiaya oknum petugas.
“Dua tersangka tersebut ditahan di sel Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi beberapa waktu lalu, bersama dengan beberapa orang temannya, yang hingga saat ini masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polsek Sunggal,” kata Budiman. Selasa (06/10/2020).
Dijelaskan Kanit, pada tanggal 21 September 2020, tersangka RE mengeluh sakit di lambungnya, kemudian petugas membawa tersangka ke RSU Bhayangkara dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.
Berselang 2 hari, kemudian tersangka kembali mengeluhkan sakit di bagian lambungnya sehingga dibawa ke RSU Bhayangkara guna mendapatkan pengobatan dan tersangka diperbolehkan pulang.
“Keesokan harinya, tanggal 24 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit di lambung dan langsung dibawa berobat, namun takdir berkata lain sehingga tersangka dinyatakan meninggal dunia,” beber Budiman.
Setelah berkoordinasi dengan dokter, sambung Budiman, selanjutnya akan dilakukan otopsi jenazah namun pihak keluarganya yang diwakili istri alm (Ratna Wiyah) membuat permohonan secara tertulis untuk tidak dilakukan otopsi.
“Dikarenakan keluarga telah ikhlas atas kematian tersangka sehingga otopsi jenazah tidak dilakukan dan jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan,” sebutnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH, MH menjelaskan kronologi tersangka JDK alias Joko alami sakit lambung dan kepala hingga akhirnya dinyatakan dokter telah meninggal dunia.
“Awalnya pada tanggal 23 September 2020, tersangka Joko mengelihkan sakit di lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang,” katanya.
Kemudian, Tanggal 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit dan kembali dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. Pada saat itu, penyidik Polsek Sunggal langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani tersangka.
Setelah diopname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan Joko sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya pada 28 September 2020.
“Pada Tanggal 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara,” ujar Budiman.
Kemudian, pada 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara.
“Tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wib tersangka kembali mengeluh sakit dan petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut diutarakan Budiman Simanjuntak, saat berada dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Joko, namun pihak keluarga alm yang diwakili istri (Sunarsih) dan pamannya (Wardoyo) bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi,” tegas Budiman.
Meskipun dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain, namun atas nama keluarga alm Joko menyatakan ikhlas atas kematiannya dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah.
Atas dasar permohonan keluarga tersangka itulah, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum, kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tsk RE dan JDK alias JOKO ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal,” ungkap Kanit Reskrim Budiman.
[MU-11]






