HUKUM  

Mantan Kanit Polsek Hamparan Perak Bantah Keterlibatan Kepemilikan Sabu

Ket Foto : Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan saat memberikan keterangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan membantah tudingan yang menyebut ia sebagai pemilik sabu seberat 64 gram.

Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi, dengan dua terdakwa kasus kepemilikan sabu 64 gram yakni terdakwa Jenry Hariono Panjaitan (Panit Polsek Hamparan Perak) dan terdakwa Kiki Kusworo alias Kebo, dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2020).

Hakim ketua Syafril Batubara, awalnya menanyakan kepada saksi Bonar, tentang penangkapan terdakwa Jenry Hariono Panjaitan, yang merupakan oknum polisi berpangkat Panit di Polsek Hamparan Perak.

“Kenapa ditangkap saya tidak tau pak, dapat informasi dia ditangkap narkoba Polda (Sumut),” ucapnya.

“Kenapa saudara yang dihubungi?,” tanya Safril lagi. “Saya tidak tau pak. Setelah menerima telpon itu, saya dikantor saya kasih tau Kapolsek (Hamparan Perak). ‘Pak anggota kita ditangkap. Ditangkap kenapa?’ Saya tidak tau,” jawabnya.

Lebih lanjut kata saksi, pihaknya tahu terdakwa Jenry ditangkap Polda Sumut, setelah Kapolsek menghubungi anggota Narkoba Polda Sumut. Namun, Bonar sempat terdiam saat hakim Safril menanyakan tentang sabu tersebut, yang lantas dialihkan Bonar.

“(Jenry) Panjaitan dapat barang dari mana?,” tanya Safril. Saksi Bonar mengatakan, jika barang haram itu merupakan pancingan untuk menangkap bandar besar.

“Barang itu dari kamu?,” tanya Safril kembali. “Tidak pak. Kami tidak ada melakukan itu pak,” jawabnya.

Disinilah majelis hakim heran, pasalnya dalam keterangan saksi penangkap dari Polda Sumut, pekan lalu menyebut bahwa sabu tersebut milik saksi Bonar, untuk dijualkan. Hal itu juga diperkuat, dengan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Jenry Panjaitan, yang dibacakan hakim Safril di ruang sidang.

“Saya tidak tau pak. Mungkin dia mau mendapatkan perlindungan dari saya pak,” kata Bonar.

“Ini aneh, kalau cuma mau mendapatkan perlindungan, kenapa tidak menelpon Kapolda atau Kapolri? Kenapa mesti anda?,” kata Safril.

“Nanti kita dengar keterangan dia (Jenry Panjaitan), kalau nama anda terlibat bagaimana?,” timpal hakim anggota, Sri Wahyuni.

Namun Bonar tetap berkeras, bahwa sabu itu bukanlah miliknya, walau dalam keterangan saksi dan BAP terdakwa menyebut barang haram tersebut miliknya.

Anehnya lagi, saat dikonfrontir keterangan saksi Bonar kepada kedua terdakwa, Jenry Panjaitan tidak membantah keterangan saksi. “Benar pak,” ucapnya melalui video conference. “Kamu ini gimana, kamu bilang Kanit mu ini terlibat,” hardik Safril.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi kembali.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean yang dibacakan JPU Chandra Naibaho mengatakan kasus bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, informan menghubungi terdakwa Kiki hendak memesan narkotika jenis sabu.

“Sore harinya, sekitar pukul 16.40 WIB terdakwa Kiki datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Satria FU, terdakwa Kiki berhenti di sebuah warung kopi bertemu dengan terdakwa Jenry Heriono Panjaitan,” kata JPU.

Setengah jam kemudian, terdakwa pergi menjumpai calon pembeli (petugas polisi yang menyamar) dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus kemasan plastik tembus pandang seberat 64 gram netto di dalam amplop warna coklat yang terdakwa jual seharga Rp42 juta.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kiki beserta barang bukti 1 bungkus kemasan plastik tembus pandang berisikan sabu seberat 64 gram.

Kemudian, petugas mempertanyakan dari mana terdakwa Kiki memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menjawab “Saya peroleh dari saksi Jenry Heriono Panjaitan pak (Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak).

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa Jenry di sebuah Warung Kopi di Jalan Besar Hamparan Perak Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika tiba di lokasi, terdakwa Kiki menunjuk Jenry Heriono Panjaitan dengan berkata “Itu pak Panit”. Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jenry Heriono Panjaitan.

Selanjutnya terdakwa Kiki bersama dengan terdakwa Jenry Heriono Panjaitan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dimana peran terdakwa Kiki adalah orang yang menerima narkotika jenis sabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta.

Sedangkan terdakwa Jenry Heriono Panjaitan selaku Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak yakni orang yang menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Kiki untuk dijual dengan harga Rp40 juta.

Adapun keuntungan yang terdakwa Kiki peroleh sebesar Rp2 juta apabila berhasil menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.

 

[MU-01]