Spesialis Curanmor di Deli Serdang Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ket Foto : Majelis hakim Aimafni Arli saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar secara video call di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor), Soni Manullang (20) divonis pidana penjara selama 5 tahun. Warga Jalan Karya VII, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke- 5 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Soni Manullang dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli SH, MH di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (08/10/2020).

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Soni karena meresahkan masyarakat, sudah pernah dihukum dan perbuatan terdakwa dilakukan secara terorganisir.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata hakim Aimafni Arli.

Dalam persidangan yang digelar secara video call (online) tersebut, putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Soni maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu menyatakan terima.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Ricky Pasaribu mengatakan kasus bermula pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekira pukul 08.30 WIB, ketika Dita (korban) sedang bekerja di Alfamart dan memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver BK 5964 AIF miliknya di Pelataran Parkir Toko Alfamart Cempaka Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kemudian, Rudi Sinaga (DPO) masuk ke dalam Alfamart berpura-pura belanja sambil mengawasi situasi, sementara Haposan Parlindungan Purba (berkas terpisah) dan terdakwa Soni serta Eriko Manullang (DPO) mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor korban dan membawa lari sepeda motor korban ke rumah Haposan di Dusun IV Karya VII Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Dua hari kemudian, terdakwa bersama 3 rekannya mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario milik orang lain di Jalan Pemasyarakatan Desa Sukadono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ujar JPU.

Keesokan harinya, Sambung JPU, terdakwa Soni dan Haposan bersama Rudi Sinaga (DPO), Riko Manullang (DPO) kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor honda Beat di Jalan Masjid Simpang Lima, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

“Selanjutnya, pada tanggal 9 April 2020 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa bersama rekannya kembali mencuri sepeda motor Honda Supra X di Jalan Kapten Sumarsono dekat kedai tuak, Kecamatan Medan Helvetia,” ujar JPU Ricky.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa bersama rekannya menjual sepeda motor hasil curian kepada Said (DPO) dengan harga Rp 3.600.000 dan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisa uang hasilĀ  penjualan sebesar Rp1.600.000, dipegang oleh Rudi Sinaga (DPO).

“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Soni dan Haposan Parlindungan Purba berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Medan Helvetia. Sementara dua rekannya yakni Rudi Sinaga dan Eriko Manullang masih DPO,” pungkas JPU.

 

[MU-01]

  • Bagikan