Jadi Perantara Jual-Beli 200 Butir Ekstasi, Perwindra Mulai Diadili di PN Medan 

  • Bagikan
Ket Foto : Terdakwa Perwindra (atas) saat mendengarkan dakwaan melaui video call (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Perwindra (25) warga Jalan Karya Sehari, Gang H Polonia No 9 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ini mulai diadili terkait kasus perantara jual-beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.

Sidang yang beragendakan dakwaan, JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Kristianus alias Gojali (berkas terpisah) dihubungi Kalit (belum tertangkap) dan menyuruh mengantarkan 2 bungkus plastik berisikan 200 butir ekstasi kepada calon pembeli dengan harga Rp20 juta.

“Atas perintah tersebut, Kristianus  menghubungi nomor hp seseorang yang diberikan Kalit dan mengajak bertemu di parkiran Swalayan Hermes di Jalan Mongonsidi Medan Polonia,” kata JPU Rehulina dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/10/2020).

Lanjut dikatakan JPU, setelah bertemu, seorang pria tersebut memberikan 2 bungkus plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir dengan berat 66 gram kepada Kristianus dan memberikan no hp calon pembeli.

“Kemudian Kristianus menghubungi pembelinya untuk melakukan transaksi di Jalan Mongonsidi Gang D, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia tepatnya di parkiran Swalayan Hermes  Medan Polonia,” kata JPU.

Sebelum bertemu dengan pembeli, sambung JPU Rehulina, Kristianus mengajak Perwindra  untuk membantu melakukan transaksi jual beli narkotika dengan upah yang dijanjikan dibagi rata apabila narkotika jenis ekstasi berhasil dijual.

“Setelah tiba di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, Kristianus turun dan terdakwa Perwindra menjaga situasi agar terlihat aman,” kata JPU Rehulina Sembiring.

Lalu, kata JPU, Kristianus menjumpai calon pembeli (petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar) dan menyerahkan 2 bungkus plastik klip berisikan ekstasi sebanyak 200 butir dan saat itu juga Kristianus dan terdakwa Perwindra langsung diamankan petugas. Selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Rehulina Sembiring membacakan dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.

[MU-01]

  • Bagikan