MediaUtama | Medan – Dumaria Yasefina Simamora (46) warga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dituntut 3 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Sorimuda Harahap menilai perbuatan Owner Arisan Online “Arisol Gina Muara Nauli” ini terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan melakukan penipuan sebesar Rp.1.180.000.000.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dumaria Yasefina Simamora dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (03/11/2020).
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan, karena terdakwa belum mengembalikan uang para korban dan berbelit-belit di persidangan.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam persidangan yang digelar secara video conference.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (4/11/2020) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus bermula pada tahun 2016, terdakwa Dumaria Simamora membuka Arisan Online melalui media sosial.
“Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, “Arisol Gina Muara Nauli” yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan Facebook,” kata JPU Abdul Hakim.
Lanjut dikatakan JPU, setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.
“Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3 juta dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil,” ujar JPU.
Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.
Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.
Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52 juta modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350 juta, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.
Pada awalnya sistem arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Cafe ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.
Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa dirugikan sebesar Rp.1.180.000.000 dan melaporkan terdakwa ke Polda Sumut,” pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
[MU-01]






