HUKUM  

TVRI Sumut Digugat ke PHI Terkait Pemberhentian Kontributor Secara Sepihak

Ket Foto : Sidang gugatan PHI dengan tergugat TVRI Stasiun Sumut digelar di ruang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Mantan Kontributor (wartawan) berita TVRI, Devis Abuimau Karamoy melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap TVRI Stasiun Sumatera Utara.

Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan, Selasa (03/11/2020) digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, dan dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dengan dua hakim anggota masing-masing, Nurmansyah dan Budiono.

Adapun Gugatan tersebut yakni untuk memperjuangkan hak-hak Devis Abuimau Karmoy sebagai karyawan.

Usai memeriksa berkas administrasi formil dari para penggugat maupun tergugat, ketua majelis PHI Jarihat Simarmata menunda persidangan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/11/2020) pekan depan beragenda mendengarkan jawaban dari Kepala TVRI Stasiun Sumut sebagai tergugat.

LBH Medan konsisten dan tetap pada prinsip mengawal hak-hak Devis Abuimau Karmoy sebagai kontributor TVRI.

Ket Foto : Irvan Saputra selaku penasihat hukum penggugat Devis Abuimau Karmoy.

Hal itu dikatakan Irvan Saputra selaku penasihat hukum penggugat Devis Abuimau Karmoy kepada wartawan, uasi persindangan. Selasa (03/11/2020).

“Kita menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini kita juga didukung dengan pasal 41 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik terkait syarat dan kedudukan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil,” kata Irvan.

Menurut Irvan, penggugat dalam hal ini bukan pegawai negeri sipil patut secara hukum penggugat menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“LBH Medan berharap majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.

Penggugat diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut

Dikatakan Irvan, penggugat diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017.

“Namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.

Selain itu, sambung Irvan, untuk kasus gugatan kontributor, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Sepetehuan saya Untuk TVRI baru kali,” katanya.

Patut diketahui, bahwa dari siaran pers sebelumnya  yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.

Hari ini  tanggal 3 November 2020 merupakan sidang pertama Devis Abumau Karmoy di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada pengadilan Negeri Medan pasca dugaan pemberhentian sepihak sekitar 2 Tahun 10 Bulan lalu.

“LBH Medan menilai apa yang dilakukan Penggugat merupakan babak baru Devis Abumau Karmoy untuk memperjuangakan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,” ungkap Irvan.

Bahwa perlu diketahui, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi  Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019.

Atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan tidak mendapat jawaban Kementerian terkait. 

Informasi terakhir yang diterima pihak Disnaker telah memanggil pihak TVRI, Namun pihak TVRI tidak hadir dan langkah selanjutnya Disnaker Provinsi Sumut akan melakukan pemanggilan untuk panggilan yang ke-II.

LBH Medan mendesak TVRI Stasiun Sumut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Apabila ini tidak diselesaikan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Sumut yang mempunyai slogan TVRI Pemersatu Bangsa,” pungkasnya.

[MU/Red]