Jadi Perantara Jual-Beli Sabu 600 Gram, Warga Batubara Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
Ket Foto : Terdakwa Jumadi alias Jum saat jalani sidang perdana melalui video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama  | Medan – Jumadi alias Jum (19) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 600 gram jalani sidang perdana yang digelar secara video conference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/11/2020).

Warga Jalan Dusun IV Tali Air Tengah Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangan dua saksi polisi dari Polda Sumut yang dihadirkan JPU Tiorida Hutagaol mengatakan awal penangkap terdakwa berawal kami melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Kami melakukan penyamaran sebagai pembeli, dengan cara menelpon Bansos (DPO) dan memesan sabu seberat 600 gram,” kata saksi Budi.

Setelah itu, terdakwa disuruh oleh Bansos untuk mengantarkan sabu yang mana sebelumnya kami pesan. 

Ket Foto : Kedua saksi polisi dari Polda Sumut saat memberikan keterangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

“Nah, waktu itu, terdakwa menghubungi saya. Dia mengatakan bahwa akan mengantarkan sabu ke Jalan Datar, dan kami disuruh menunggu ditempat yang dijanjikan. Tak lama kemudian kami bertemu dengan terdakwa. Saat ingin menyerahkan sabu tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mulia,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bahwa ia disuruh oleh Bansos dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 5 juta.

“Saya disuruh mengantarkan sabu kepada calon pembeli dengan mengendarai sepeda motor milik Banson dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta,” akunya.

Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi serta keterangan terdakwa Jumadi alias Jum, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Randi Tambunan yang dibacakan JPU Tiorida Hutagaol mengatakan kasus berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.30 WIB, Banson (DPO) datang menemui terdakwa dan mengajak terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Banson. 

“Namun ketika berada di Jembatan Titi Besi, Banson menghentikan sepeda motornya dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan plastik yang berisikan 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 600 gram ke Jalan Datar, Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara kepada calon pembeli,” kata JPU.

Sebelum berangkat, lanjut dikatakan JPU, Banson memberikan nomor handphone saksi Tagor Sihombing, SH dan saksi Budi Syahputra (keduanya anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli).

“Kemudian terdakwa pergi menemui saksi Tagor Sihombing, SH dan saksi Budi Syahputra di lokasi yang telah disepakati tepatnya di dalam rumah di Jalan Datar, Kecamatan Talawi,” ujar JPU Tiorida saat membacakan dakwaannya.

Setelah terdakwa berada di dalam rumah, lalu terdakwa bertemu dengan calon pembeli, saat terdakwa menyerahkan sabu kepada calon pembeli (petugas kepolisian yang menyamar), petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu seberat 600 gram.

“Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” pungkas JPU Tiorida Hutagaol.

[MU-01]

  • Bagikan