MediaUtama | Deli Serdang – Seorang pria berinisial LMR (23) warga Komplek Perum Kpum, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Gambar, Gang Baru, Kecamatan Medan Kota, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang sempat buron setahun itu diduga melakukan penganiayaan kepada korban Muhammad Nurdin Siregar (23) warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Tapian Nauli, KelurahanTiti Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan kasus bermula pada hari ini Minggu, tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Besar Deli Tua terjadi penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memukuli korban dengan menggunakan tangan mengakibatkan korban bersimbah darah pada bagian bibir dan kepala benjol, motif kejadian akibat selisih paham sesama supir angkot.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke kampung di Silangit. Kemudian berkat adanya informasi setelah sekira satu tahun lebih melarikan diri, akhirnya pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 11.30 WIB unit Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Elia Karo -karo melakukan penangkapan terhadap tersangka LMR sewaktu berada di seputaran gereja dekat lapangan Teladan Medan,” kata Iptu Martuah Manik, Sabtu (14/11/2020).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang berlaku. “Tersangka sudah kita tahan, pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidsana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]






