Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Delitua di Pinggir Sungai

  • Bagikan

MediaUtama | Deli Serdang – Seorang pria pelaku pembobolan rumah milik Denrisman Sigiro (47) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan tak berkutik saat bekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua.

Pelaku yang diamankan bernama Seven Wari Hendriko (47) warga Jalan AH Nasution, Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan penangkapan terhadap tersangka atas laporan korban pada tanggal 05 Oktober 2020.

“Atas laporan tersebut, petugas mengamankan tersangka di pinggir sungai belakang AMIK MBP Padang Bulan, pada hari Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kapolsek. Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan Kapolsek, Awalnya korban mengontrol rumahnya, namun sesampai dirumah korban merasa terkejut melihat pintu sudah terbuka dan engsel beserta kusen pintu sudah rusak.

“Lalu, korban pun mengecek isi rumah dan melihat barang-barang sudah hilang berupa, 1 Unit TV merk LG ukuran 21 Inci, 1 Unit gulungan ambal. Atas Kejadian itu korban merasa keberatan dan datang ke Polsek Delitua membuat laporan secara resmi,” bebernya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Kapolsek, petugas menginterogasi tersangka dan mengakui perbuatannya mencuri barang milik korban dari dalam rumah dengan cara mencongkel Pintu belakang rumah menggunakan linggis yang sudah dijual kepada tetangganya berinisial RM.

“Dari pengakuan tersangka, kemudian petugas melakukan penggembangan ke rumah RM dan mengamankan 1 ambal yang dibeli dari pelaku seharga 70 ribu,” ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli.

Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti. “Pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHPidana pemberatan dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara,” pungkasnya.

[ET]

  • Bagikan