MediaUtama | Medan – Sudah mendapatkan kerjaan yang halal, namun masih dianggap kurang. Alhasil, nyambi jadi kurir narkoba. Apesnya, sang pemesan petugas kepolisian. Bukan untung yang didapat malah derita yang dirasakan.
Kesialan itu didera terdakwa Ahmad Rejeki Purba alias Jek. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar secara video conference di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020).
Dua saksi dari Polsek Helvetia dihadirkan JPU dari Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap, yakni Arjuna dan Ricardo.
Di depan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, kedua saksi Arjuna dan Ricardo mengakui bahwa terdakwa Ahmad Rejeki Purba alias Jeki yang mengantar barang haram itu kepada mereka. Pun awalnya petugas memesan kepada Zulfan (DPO). Itu terjadi pada Rabu (22/4/2020) malam.
“Kami pesan 5 gram dengan harga Rp 3 juta. Dan itu disepakati oleh Zulfan,” terang Arjuna diamini Ricardo.
Bahkan, dalam penangkapan terdakwa, ada sekira tujuh orang petugas kepolisian dari Polsek Helvetia yang turut serta. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, berlanjut ke terdakwa.
Dalam keterangannya, pria 28 tahun ini mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi.
Warga Jalan Dahlia Raya Gang Amal, Lingkungan VI Nomor 144 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, ini menyebut akan diberi upah Rp 200 ribu, apabila barang tersebut sudah sampai ke tangan si pembeli.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB, ketika terdakwa berada di warung Sop kambing jalan matahari Raya Nomor 15 B Kelurahan Helvetia tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan tempat Terdakwa berjualan, terdakwa dihubungi Zulfan Harahap (DPO) dan disuruh mengantarkan sabu.
Menanggapi hal itu, terdakwa menerima tawaran Zulfan (DPO) untuk mengantar sabu seberat 4,9 gram itu kepada konsumennya. Saat itu Zulfan mengatakan kepada terdakwa ada seseorang bernama Ari (DPO) yang akan datang ke warung Sop Kambing miliknya.
Tak lama berselang, Ari datang membawa sabu tersebut. Setelah sabu tangan, lalu terdakwa dihubungi petugas kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Dahlia Raya di belakang kantor Polsek Helvetia.
Selanjutnya, usai meladeni pembeli, terdakwa beranjak dari warung Sop Kambing tempatnya mencari nafkah menuju lokasi transaksi. Di sana terdakwa bertemu Arjuna dan Ricardo Sinaga (polisi yang menyamar sebagai pembeli).
Tanpa rasa curiga, terdakwa menyerahkan 1 plastik klip bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Namun tiba-tiba salah seorang calon pembeli tersebut langsung menangkapnya.
“Jangan bergerak, kami Polisi,” sergah petugas Polsek Helvetia yang secara bersamaan beberapa orang lainnya tiba dan turut menangkap terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[MU-01]