Oknum TNI Praka Marten Terdakwa Mutilasi Istri Lolos dari Hukuman Mati 

  • Bagikan
Ket Foto : Oknum TNI Praka Marten Terdakwa Mutilasi Istri divonis 20 tahun penjara.

MediaUtama | Medan – Oknum TNI, Praka Marten Priadinata Candra, terdakwa mutilasi yang tega membunuh istrinya Ayu Lestari (26) lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sarifuddin Tarigan menjatuhkan hukuman kepada Praka Marten dengan hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Praka Marten dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Letkol Sus Sarifuddin Tarigan.

Dari pantauan, tampak Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Prajurit yang menjalani sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup. Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu. 

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oleh Oditur Militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Usai membacakan putusan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

“Siap, berpikir pikir dulu,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Syarifuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Hakim.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, pada 20 Mei 2020 lalu, warga menemukan tengkorak manusia yang sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng pada 20 Mei 2020.

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternyata korban dibunuh oleh suaminya sendiri yaitu Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, seorang anggota TNI yang bertugas di Korem 023/KS.

Ternyata di balik itu, pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya dengan memukul kepala bagian belakang 2 kali.

Nahasnya, perbuatan keji itu dibantu oleh dua orang wanita berinisial W yang merupakan selingkuhannya dan seorang lagi berinisial M.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya tanpa rasa kasihan, terdakwa mengambil handphone korban dari kantong celananya dan menyerahkannya pada M.

Kemudian terdakwa menyeret tubuh istrinya yang sudah menjadi mayat dan membuangnya ke semak-semak usai memutilasinya.

Hubungan pelaku dan W berawal dari media sosial pada Maret 2018 dilanjutkan dengan perkenalan hingga serang berhubungan badan. Perbuatan inilah yang membuat terdakwa berjanji untuk menikahinya.

Nah, setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

[MU-01]

  • Bagikan