HUKUM  

Alasan JPU Rentut Belum Turun, Sidang Kasus Penipuan Kredit di BTN Medan Rp 14,7 Miliar Ditunda

Ket Foto : Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan SHGB beragendakan keterangan terdakwa Canakya yang digelar secara video conference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

MediaUtama | Medan – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000 dengan terdakwa Canakya Suman (40) memasuki agenda tuntutan pada Selasa, 01 Desember 2020.

Namun, tuntutan tersebut batal dibacakan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun. Hal itu dikatakan JPU Nelson Viktor saat dikonfirmasi mediautama.news, Selasa (01/12/2020).

“Tuntutan tidak jadi dibacakan, sidang ditunda hingga Jumat (04/11/2020) mendatang, sebab rentut belum turun,” ujar Nelson.

Perlu diketahui, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Canakya Suman dapat dikatakan cukup menarik, sebab merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000 yang notabene bank milik pemerintah.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Canakya mengaku dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong telah membeli SHGB tersebut dari Mujianto, pengusaha properti asal Kota Medan.

Canakya bahkan mengaku, ke 93 sertifikat tersebut belum dibaliknamakan ke namanya, tetapi sudah diagunkan ke BTN demi peminjaman uang sebesar Rp 39,5 miliar.

“Selaku debitur, saya meminjamkan kredit konstrusi untuk membangun perumahan di Komplek Graha Helvetia. Nilai pinjamannya Rp 39,5 miliar dengan jaminan 93 SHGB) milik saya yang saya beli dari Mujianto,” ucap terdakwa Canakya saat diperiksa di persidangan, kemarin.

Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) ini pun mengaku sudah melunasi 48 dari 93 SHGB ke pihak BTN. Hanya saja, cara pengambilan SHGB yang sudah dilunasi tersebut melalui notaris Elvira dan staf notaris bernama Sulianto alias Pak Lek atas arahan pihak BTN.

“Saya membeli dari Mujianto dan mengagunkan ke BTN Medan. Sertifikat belum balik nama dan masih nama Mujianto. Sebagian sudah saya tebus. Ada 48 SHGB yang sudah saya tebus ke pihak BTN. Caranya saya depositkan uang saya ke ATM dan secara otomatis auto Debit. Syaratnya adalah surat permohonan penebusan sertifikat yang ditujukan ke BTN, Rp 515 juta per satu sertifikat. BTN tidak ada mengeluarkan sepucuk surat pun dan hanya mengarahkan ke notaris untuk pengambilan SHGB yang sebelumnya jadi agunan,” jelasnya.

Ia pun mengaku, awalnya sejak tahun 2014 awal proses peminjaman uang tersebut, kondisi kredit tidak ada masalah. Hanya saja pada akhir 2017 menuju awal 2018, pembayaran kredit ada kendala.

Terkait pengambilan 48 SHGB yang telah dilunasi, terdakwa mengatakan setelah mendapat arahan dari pihak BTN, lalu ia menemui notaris Elvira. Dan setelah itu ia diarahkan untuk berurusan dengan Pak Lek, staf notaris.

“Ada beberapa kali kami bertemu di Cambrige dan setiap pertemuan saya kasih Pak Lek Rp100 ribu,” ucapnya.

Perkara itu sendiri mendapat sorotan khusus dari bidang Pidsus Kejatisu. Setelah mengamati perkara tersebut di pengadilan, Kejatisu membentuk tim pemeriksa guna pengusutan adanya indikasi dugaan korupsi atas proses pengucuran kredit tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut  Agus Sahat Lumban Gaol  SH MH saat dikonfirmasi mwdiautama.news beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya di Pidsus sedang menangani kasus itu.

Bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pihak terkait di Bank BTN dalam rangka permintaan keterangan.

“Benar. Kita telah memanggil para pihak Bank BTN. Namun, baru sedikit yang dipanggil,” kata Agus Lumban Gaol.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Agus meminta agar konfirmasi kepada tim pidsus. “Lebih lanjut ke tim aja ya,” kata Aspidsus Kejati Sumut, Agus Lumban Gaol.

Sementara itu, dakwaan yang telah dibacakan JPU dalam persidangan dipimpin hakim ketua Tengku Oyong,  bahwa kasus bermula tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

“Dimana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, lanjut Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT. Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Dimana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

“Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000,” pungkas JPU Nelson.

[MU-11]