HUKUM  

Terdakwa Nviviek Perantara Jual-Beli 1.200 Butir Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

MediaUtama | Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Nvivek Ananda alias Wiwik (23) terdakwa perkara narkotika dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.200 butir seberat 360,25 gram.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban juga membebankan terdakwa Nviviek membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Nviviek melanggar Pasal 114 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama bulan selama 13 tahun.

Sementara itu, terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat dikonfirmasi mediautama.news, Jumat (04/12/2020) melalui via WhatsApp membenarkan putusan tersebut.

“Benar. Terdakwa Nviviek divonis 10 tahun, putusannya hari Kamis minggu lalu. Kemarin kita tuntut 13 tahun bang,” kata JPU Randi.

Saat ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut, JPU Randi menyatakan terima. “Kita terima bang,” terangnya.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa awalnya pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

“Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli,” ujar JPU Randi Tambunan.

Lanjut dikatakan JPU, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

“Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir,” ujar JPU. 

Dikatakan JPU, terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

“Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 sampai 15 juta,” pungkas JPU Randi Tambunan.

[MU-01]