HUKUM  

Nekat Jadi Kurir Sabu, Heri Dituntut 9 Tahun Penjara, BB: 7 Gram

MediaUtama | Medan – Suherianto alias Heri (46) dituntut pidana penjara selama 9 tahun. Warga Jalan Jemadi ini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli (kurir) sabu dengan barang bukti seberat 7 gram.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suherianto alias Heri dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Juliana Tarihoran melalui JPU Dewi Tarihoran di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/12/2020).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Jual Sabu Palsu kepada Polisi Yang Menyaru

Mengutip dakwaan JPU Juliana Tarihoran mengatakan kasus berawal pada April 2020 petugas polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran jenis sabu yang dilakukan oleh Tengku Is (DPO).

“Atas informasi tersebut, para petugas melakukan penyamaran dan mesanan sabu kepada Tengku sebanyak 1.000 gram dengan harga Rp 350 juta, lalu keduanya sepakat agar menemui Nelyadi Nasution (berkas terpisah),” ucap JPU.

Kemudian, kata JPU, pada hari Senin, 06 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB, petugas yang menyaru sebagai pembeli bergegas menuju rumah Nelyadi di Jalan Perkebunan, Kecamatan Medan Labuhan.

“Setelah sampai di lokasi, para petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan Nelyadi bersama dengan terdakwa Suherianto dan memperlihatkan kepada calon pembeli 1 bungkus plastik yang diduga berisikan sabu seberat 1.000 gram,” urai JPU.

Namun, lanjut dikatakan JPU, ketika calon pembeli menyuruh keduanya mengambil sebagian kecil sabu dari bungkusan tersebut untuk dijadikan tester, Nelyadi dan terdakwa Suherianto tidak mau membukanya karena takut dimarahi oleh Tengku Is (DPO) sehingga tidak dilanjutkan transaksi pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

“Keesokan harinya, calon pembeli (petugas yang menyamar-red) kembali mencoba melakukan transaksi dengan keduanya dan sepakat bertemu di Jalan Kuala Namu, Desa Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,” kata JPU.

Setelah tiba di lokasi, sambung JPU, terdakwa dan Nelyadi bersama calon pembeli melakukan transaksi dan lagi-lagi memperlihatkan plastik yang berisikan diduga sabu seberat 1.000 gram dan 1 bungkus plastic Klip warna putih tembus pandang yang berisikan sabu seberat 7 gram untuk dijadikan tester.

Saat sedang melakukan transaksi, tiba-tiba
1 Unit Mobil Honda Mobilio warna Putih dengan nomor polisi BK-1072-GK yang didalamnya ada 3 orang pria turun dan mengaku dari BNN sembari mengacungkan senjata kepada para petugas polisi yang menyamar sebagai calon pembeli.

Selanjutnya, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Poldasu langsung melakukan tembakan peringatan ke atas akan tetapi 3 orang laki-laki yang mengaku dari BNN langsung masuk ke dalam mobil dan langsung melarikan diri.

Lalu, petugas langsung mengamankan Nelyadi dan terdakwa Suherianto. Saat diinterogasi keduanya mengakui bahwasanya ke-3 orang tersebut adalah temannya yang bertugas untuk mengawasi saat melakukan transaksi.

Mendengar itu, para petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut, sedangkan ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri.

Saat diinterogasi, Nelyadi dan terdakwa Suherianto mengakui Tengku Is (DPO) sebagai penjual sabu menghubunginya dengan mengatakan ada pembeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram hanya untuk menipu calon pembeli.

Alasan Tengku untuk menipu pembelinya tersebut, karena pembelinya sudah hutang kepadanya dan juga untuk mengambil uang Rp 350 juta serta memberikan serbuk yang menyerupai narkotika jenis sabu-sabu kepada pembelinya.

Apabila nantinya berhasil menipu dan menjual 1.000 gram diduga sabu tersebut, keduanya akan mendapatkan upah Rp 175 juta dari Rp 350 juta hasil penjualan tersebut.

Selanjutnya, akibat perbuatan Nelyadi dan terdakwa Suherianto beserta barang bukti diduga sabu seberat 1.000 gram dan 1 plastik berisikan sabu seberat 7 gram yang ditemukan di dalam jok sepeda motor dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang bukti Narkotika No. Lab : 5045/ NNF/ 2020 tanggal 5 Mei 2020 Barang Bukti A berupa 1.000 gram diduga sabu benar tidak mengandung narkotika/psikotropika.

Namun, Barang Bukti B yakni 7 gram dari jok sepeda motor keduanya benar mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

[MU-01]