MediaUtama | Medan – Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, jangan sampai menghambat kinerja jurnalis yang bertugas meliput persidangan.
Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum Muslim Muis, Senin (28/12/2020), menanggapi dikeluarkannya PERMA No.5 Tahun 2020, yang di dalam isinya salah satunya mengharuskan pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual seizin hakim.
“PERMA itu sebenarnya bagus. Kalau memang misalnya sidangnya terbuka, saya pikir tidak perlu lagi izin khusus. Yang penting kawan-kawan jurnalis menunjukkan kartu identitasnya,” ucapnya.
Menurut dia, PERMA tersebut, juga sebenarnya bisa bertujuan untuk menjaga wibawa pengadilan, agar persidangan terlihat tertib. Artinya, dengan adanya izin saat pengambilan gambar atau video, akan lebih memudahkan majelis hakim membedakan pengunjung biasa dan jurnalis.
“Tujuannya baik. Tapi, jangan sampai regulasi itu menghambat kinerja para wartawan. Jangan sampai dianggap profesi wartawan jadi lemah,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan dengan keluarnya PERMA tersebut, tidak boleh pula ada oknum-oknum hakim yang ingin menyalahgunakan PERMA itu.
“Jangan pula disalahgunakan. Kalau saya memandang, aturannya itu memang sangat positif. Artinya semua memang harus diatur. Yang penting tidak ada tujuan untuk menghalang-halangi,” tandasnya.
Di Pengadilan Negeri Medan sendiri, aturan tentang tata tertib persidangan soal pengambilan foto dan video sudah ada sebelum PERMA No. 5 Tahun 2020 dikeluarkan.
Baca Juga : LBH Medan Desak MA Cabut PERMA No 5 Tahun 2020
Dalam setiap persidangan, sebelum memulai sidang, majelis hakim biasanya memberikan kesempatan para wartawan yang mengikuti sidang untuk untuk mengambil gambar atau video selama lima menit. Setelah itu, persidangan baru dibuka majelis hakim.
Selama persidangan berlangsung, jika masih ada terlihat wartawan yang mengambil gambar, bisa saja hakim tiba-tiba menskors beberapa menit untuk memberikan kesempatan lagi mengambil gambar.
Namun bagi pengunjung yang bukan jurnalis, hakim akan memberikan teguran kepada pengunjung tersebut.
Bahkan, sejak pandemi Covid-19 PN Medan memperketat aturan dalam persidangan, diantaranya pengunjung pengadilan yang diperkenankan untuk mengikuti persidangan hanyalah yang berkepentingan saja seperti terdakwa, saksi atau ahli, jaksa penuntut umum, advokat, para pihak perkara, petugas keamanan dan media.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan pada 4 Desember 2020.
Salah satu isinya mengharuskan pengambilan foto, rekaman audio atau rekaman audio visual seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim sebelum persidangan. Aturan sempat menimbulkan protes dari sejumlah kalangan, karena dianggap sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (6) jo Pasal 7 Perma 5/2020 ini.
[MU-01]






