MediaUtama | Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsen dalam penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan catatan akhir tahun sebagai refleksi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Dimana catatan akhir tahun 2020 ini, dirasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana tahun ini, kita berada di saat situasi Pandemi Covid-19, akibatnya banyak mempengaruhi kinerja LBH Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima mediautama.news, Kamis (31/12/2020).
Dijelaskan Maswan, tahun 2019 LBH Medan menerima pengaduan sekitar 236 Pengaduan, sedangkan di tahun 2020 secara jumlah pengaduan memang ada penurunan jumlah yaitu sekitar 169 pengaduan.
“Namun demikian, dari jumlah pengaduan tersebut sebenarnya jumlah orang yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar maupun tidak dipenuhi sebenarnya bisa lebih banyak, hal tersebut dikarenakan masa pandemi covid-19 ini banyak pengadu yang datang sifatnya mewakili korban yang lain,” ungkap Maswan.
Kata Maswan, ada beberapa isu yang dirangkum LBH dalam tahun ini, seperti isu perburuhan, dimana dalam tahun 2020 ini LBH Medan telah menerima Pengaduan sebanyak 23 pengaduan, isu perburuhan telah mendapat setidaknya 3 pukulan berat yang harus ditanggung oleh para buruh di Sumatera Utara.

“Yakni Pengesahan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama dalam pengesahan Omnibus Law telah juga di atur tentang klaster ketenagakerjaan yang telah mengubah UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Maswan.
Dimana, kata Maswan, Omnibus Law telah banyak mengurangi sisi keberpihakan pada pekerja yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti status kerja yang tidak jelas, penerapan Outsourcing, permudah tenaga kerja asing lain sebagainya.
“Banyaknya buruh yang dirumahkan dan juga di PHK selama tahun 2020. Selama masa pandemi di tahun 2020 ini peningkatan kasus di isu perburuhan cukup signifikan dimana perusahan banyak melakukan tindakan perumahan dan juga PHK sepihak kepada buruh dengan alasan pandemi dan lainnya,” urainya.
Lanjut dikatakan Kadiv Buruh dan Miskin LBH Medan ini, dalam catatan LBH Medan terdapat 8 pengaduan dalam isu perburuhan ini dengan korban sekitar 162 orang.
“Parahnya ada upaya merumahkan yang justru dilakukan oleh salah satu perusahaan daerah kota medan. Sejauh ini pemerintah juga tidak memberikan satu langkah atau kebijakan strategis dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak buruh selama pandemi,” katanya.
Menurutnya, jika melihat dari pemberitaan tentu jumlah buruh terdampak juga sangat banyak seperti tidak naiknya UMP Sumatera Utara pada tahun 2021. Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/II/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh gubernur sumatera utara, Upah Minimum Provinsi Sumut sama dengan UMP tahun 2020 ini.
“Padahal, sebaliknya kebutuhan kehidupan terus meningkat sehingga kami yakin hal tersebut justru akan membuat kehidupan buruh di Sumut akan semakin sulit dan terpuruk,” jelasnya.

Kepala Divisi SDM LBH Medan M Ali Nafiah Matondang mengatakan Isu agraria dalam kurun waktu tahun 2020 dimana, dalam catatan kami setidaknya ada sekitar 5 kasus penggusuran dan okupasi selama tahun 2020, yakni kasus okupasi PTPN II terhadap masyarakat adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Desa Durian Selemak dan di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
“Kasus penggusuran oleh TNI AD dalam hal ini pihak Kodam I/BB terhadap masyarakat pedagang di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang dimana pihak Kodam I/BB mengklaim tanah tersebut adalah hak mereka namun sama sekali mereka tidak pernah menunjukkan alas hak selama mereka melakukan penggusuran tersebut,” tegas Ali.
Tak hanya itu, lanjut Ali, kasus pembackingan Marinir atas keberadaan Sawit Ilegal pada kawasan hutan mangrove yang menjadi bahagian wilayah kelola Kelompok Tani NIPAH yang diketuai Syamsul Bahri di Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
“Serta penggusuran yang dilakukan oleh Yon Zipur I/BB dengan menggunakan excavator terhadap tanaman sawit masyarakat petani seluas 46 Ha di Desa Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Melihat dari 3 kasus tersebut LBH Medan mencatat ada 454 KK korban penggusuran,” jelas Ali.
Ali menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2020, Pemerintah bersama dengan DPR RI telah memaksakan pengesahan terhadap UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, padahal UU tersebut telah banyak mendapat penolakkan baik dari Serikat Buruh, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa, masyarakat Tani, penggiat lingkungan.
Bahkan, sambungnya, tokoh masyarakat dan juga akademisi dengan melakukan berbagai bentuk aksi, baik itu dalam bentuk diskusi hingga aksi turun kejalan. Dalam catatan LBH Medan terkait aksi di Sumut yang melakukan penolakan terhadap Omnibus Law terdapat di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Batu Bara, Asahan, Padangsidimpuan dan terpusat di Kota Medan.
Nah, dalam aksi tersebut terutama aksi di Kota Medan telah juga mendapat tindakan represifitas dari aparat kepolisian berupa bentuk pembubaran paksa dan juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah massa aksi.
Dimana hal ini kita lihat telah mencederai dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis dari masyarakat yang berjuang.
Ditambah lagi dengan Isu kekerasan aparatur Negara. Dimana kurun waktu tahun 2020 LBH Medan mencatat kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum cenderung masih banyak.
“Misalnya dalam hal pengamanan massa aksi yang cenderung melakukan kekerasan, baik dalam bentuk pembubaran massa dengan menggunakan gas air mata, penangakapan secara serampangan dan bahkan ada juga yang dipukuli,” ujarnya.
Kemudian ada juga yang menjadi perhatian kami yakni jumlah orang yang meninggal dunia di dalam tahanan dan atau dalam proses penyidikan juga masih banyak di lingkungan Polda Sumut dalam catatan LBH Medan ada 11 kasus orang yang meninggal dalam tahanan.
Dimana mereka meninggal ada yang dikarenakan alasan sakit dan bahkan ada yang kita duga meninggal karena dianiaya seperti kasus di Polsek Sunggal, hal ini harus menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian agar senantiasa mengevaluasi kerja kerja Promoternya.
Sehingga kedepan hal tersebut tidak terulang lagi karena tindakan-tindakan ini sangatlah bertentangan dengan HAM. Dan yang terakhir yang tidak boleh dilupakan begitu saja adalah kasus penyiksaan terhadap sarpan yang dilakukan oleh oknum Polsek Percut Sei Tuan.
Diutarakan Ali, Isu kekerasan seksual yang terjadi terhadapnya anak-anak. Dimana mereka masih ada yang mendapat tindakan pelecehan. LBH Medan sendiri menerima 2 Pengaduan dimana 1 kasus dengan 1 orang korban ditindaklanjuti dengan pendampingan sampai proses peradilan selesai dan satu pengaduan untuk tahap konsultasi.
“Sehingga dari sejumlah pengaduan kasus diatas jelas terlihat bahwa masih banyak kelompok masyarakat lapisan bawah khususnya buruh dan petani yang kesulitan dalam mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya,” ungkapnya.
Menurutnya, Isu tersebut sangat jelas terlihat ketimpangan kepentingan-kepentingan, dimana banyak lahir kebijakan yang justru bukan kebutuhan rakyat miskin. Sebagaimana disampaikan di atas, penggusuran, pembungkaman dan penyiksaan dimana-mana.
Saat masyarakat berjuang di jalanan, di lahan lahan pertanian bahkan di pabrik-pabrik tapi pemerintah justru memanfaatkannya dengan mempermainkan rakyat melalui UU ‘Sapu Jagat’.
Maka dari itu, kata Maswan, kedepan penting kiranya bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam hal penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM masyarakat sumatera utara.
Jika tidak ada perubahan-perubahan yang berdampak bagi masyarakat miskin termarjinalkan maka sebenarnya akan berdampak buruk bagi keberlangsungan penegakan HAM di Sumatera Utara.
Ada kemungkinan saat hak-hak masyarakat tidak terpenuhi dan terlindungi maka masyarakat juga tidak memiliki kepercayaan terhadap penguasa.
“Oleh karena ketidak percayaan tersebut nantinya hanya akan semakin membuat kondisi masyarakat miskin termajinalkan semakin sering dihadapkan dengan hukum hukum yang akan mengikat ketat kehidupan rakyat miskin dan longgar bagi mereka pemodal,” pungkasnya.
[MU-01]






