Medan, Mediautama.news – Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE mendesak Pemko Medan segera membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, terkait penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5).
” Mana-mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan mana yang tidak boleh. Harus jelas dong ,”kata Afif Abdilah kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (7/3/2023).
Politisi asal Partai NasDem ini juga berharap agar Walikota Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.
Disebutnya, para PK5 kerap menjadi penyebab kemacetan karena memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Dia mencontohkan seperti, PK5 di Jalan Seikambing, PK5 di Kampunglalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita 4 serta di lokasi lainnya.
“Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini lah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,”ujarnya.
Dalam hal penertiban para PK5 ini, menurutnya, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan.
“Jadi, ketika Perwal dikeluarkan, maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi PK5 untuk berjualan, ” kata Afif menutup. (Dewa 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






