SUMUT  

DPRD Medan Soroti Renovasi Bangunan Bersejarah di Jalan M Yamin

RDP : Komisi 4 DPRD Medan saat menggelar RDP dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, pihak kecamatan dan dari kelurahan, di gedung dewan setempat, Senin (13/3/2023).(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Komisi 4 DPRD Medan soroti bangunan bernilai sejarah berlokasi di Jalan M Yamin, Medan, yang diduga berubah fungsi.

“Apakah ijin renovasi bangunan bernilai sejarah tersebut sudah ada ? ,” ungkap Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan, Senin (13/3/2023).

Pada hari itu, RDP dilakukan dengan sejumlah OPD terkait dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas PMPTSP, Satpol PP, pihak kecamatan dan dari kelurahan.

Kemudian, anggota komisi 4 lainnya Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan tentang ketentuan Perda Bangunan Bernilai Sejarah dan Cagar Budaya.

Karena untuk perubahan fungsi bangunan bernilai sejarah dan Cagar budaya, menurutnya, harus mendapat persetujuan dari DPRD Medan.

Menanggapi pertanyaan anggota legislatif tersebut, Iwan dari Dinas PKPCKTR mengakui bahwa renovasi bangunan tersebut belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Sedang, untuk melakukan penyetopan renovasi bangunan, pihak Satpol PP menyarankan agar legislatif menyurati pihak kecamatan untuk melakukan penyetopan.

Pada kesempatan itu, Komisi 4 DPRD Medan sepakat pembangunan harus dihentikan oleh OPD terkait. Selanjutnya, Komisi 4 DPRD Medan akan menjadwalkan turun ke lokasi pada minggu depan.

Para anggota komisi IV yang hadir dalam RDP yaitu, M Rizky Apri Lubis, Edwin Sugesti, Antonius Tumanggor, Paul Mei Simanjuntak, Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. (Dewa 1)

Editor: Wilfrid Sinaga