SUMUT  

Ini Kata Anggota DPRD Terkait Maraknya Billboard yang Menyalahi Aturan di Medan

Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution dengan latar belakang billboard yang dinilai menyalahi aturan.(Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Beberapa papan reklame (billboard) di sejumlah titik ruas Kota Medan, dianggap melanggar aturan dan merusak estetika kota.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE.,MM, terkait maraknya reklame yang dinilai menyalahi aturan, Kamis (16/3/2023).

Hasil pengamatan Edwin, ada beberapa titik tiang reklame yang menyalahi aturan, hingga merusak estetika Kota Medan.

Misalnya, jelas politisi asal PAN ini, masih banyak tiang reklame yang konstruksinya dibangun di trotoar (rute pejalan kaki) di ruas jalan Kota Medan.

“Seharusnya ini tidak boleh berdiri, apalagi jika ada tiang yang tidak memiliki izin,” tegas Politisi asal Dapil 3 Medan ini menambahkan.

Ketika disinggung, terkait Reklame yang tumpang tindih, di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Edwin menuturkan, bahwa hal itu tidak boleh terjadi.

Seharusnya, tegas Edwin, instansi terkait pemberi izin dalam hal ini Perkim dan pengawasan maupun penindakan memberi jarak yang wajar terhadap pemasangan reklame sehingga tidak merusak estetika.

Karenanyw, dia berharap ada persaingan sehat sesama pelaku usaha dalam bisnis Reklame/ Billboard, dan tentunya harus sesuai aturan berlaku di Kota Medan.

Dirinya mengakui, sudah banyak menerima laporan terkait pemasangan reklame yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Medan.

Terkait hal ini, pihaknya akan melayangkan surat tertulis kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja Medan untuk menertibkan reklame yang menyalahi izin. (Dewa 1)

Editor: Wilfrid Sinaga

 228 views