SUMUT  

Pemko Medan Keluarkan SE Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto:Mu/ist)

Medan, Mediautama.news – Pemko Medan melarang beroperasinya seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam di daerah ini selama Bulan Ramadan.

Hal ini untuk menghormati perayaan keagamaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara menutup kegiatan usahanya mulai 22 Maret sampai 22 April 2023 ,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (22/3/2023).

Menurut Bobby, hal ini sudah disampaikan lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Dan ia meminta agar pelaku usaha hiburan dapat mematuhi SE tersebut.

Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Kemudian, lanjut Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.

Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bobby. (Komed).

Editor: Edward