SUMUT  

606 persil dari 1574 persil HGB di atas HPL Petisah Tengah Telah Berakhir masa Berlakunya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis. (Foto Atas). Sket lokasi persil HGB yang diterbitkan di atas tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah milik Pemko Medan.(Foto Bawah) (Foto: Mu/dok).

Medan, Mediautama.news – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis mengatakan, sebanyak 606 persil dari 1574 persil Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah milik Pemko Medan telah berakhir masa berlakunya.

” Warga eks pemegang HGB masih memiliki kesempatan untuk memperbarui kerja sama dengan Pemko Medan dalam penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut ,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2023).

Namun, jelas Zulkarnain, kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut hanya dalam bentuk sewa lima tahunan.

Ia menegaskan, menggunakan dan memanfaatkan aset tanah milik Pemko Medan dalam bentuk HPL tanpa ada perjanjian kesepakatan bersama merupakan perbuatan melanggar hukum.

” Tanah HPL Nomor 1, 2, dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemko Medan ,” jelas Zulkarnain

Menurutnya, aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Warga pemegang HGB, lanjutnya, harus memahami betul bahwa HGB yang mereka peroleh berada di atas tanah HPL milik Pemerintah Kota Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

“Karenanya, menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan ,” kata Zulkarnain. (Komed)

Editor: Edward