Medan, Mediautama.news – Polisi diminta tidak menyita atau tidak melakukan penangkapan pakaian bekas milik pedagang ‘Monza’ di sejumlah pasar di Kota Medan, seperti yang terjadi belakangan ini.
Demikian rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 DPRD Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait persoalan yang dihadapi pedagang Monza di Kota Medan, Senin (3/4/2023) di ruang rapat anggaran lantai 2, kantor DPRD Medan.
” Kita berharap tidak ada penangkapan pakaian bekas ini. Biarlah dagangan tersebut habis dulu dijual para pedagang,” ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah dalam rapat saat menerima pengaduan ratusan pedagang Monza yang dagangannya ditangkapi.
Seperti diketahui, jelas Afif yang didampingi anggota DPRD Medan lainnya seperti Edward Hutabarat, Dhiyaul, Hendri Duin Sembiring dan Erwin Siahaan, pemerintah mengambil langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menurutnya, menyepakati penutupan keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, yaitu penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Akibat penutupan kran pakaian bekas ini, para pedagang Monza pun menjerit karena mengalami kerugian. “Para pedagang Monza yang berjualan di hampir seluruh pasar tradisional yang dikelola PD Pasar praktis tidak bisa berjualan ,” ujarnya.
Padahal, modal jualan para pedagang mereka peroleh melalui kredit bank bahkan sampai meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi.
Terkait hal ini, menurut dia, pihak Kepolisian jangan langsung melakukan penangkapan, tetapi harus lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada pedagang bahwa pemerintah sudah mengeluarkan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
Kemudian, biarkanlah pedagang menghabiskan dulu stok dagangannya. “Karena kalau impor disetop pemerintah tentu importir tidak mengimpor barang lagi, yang ada tinggal barang sisa dan harus dihabiskan, bukan ditangkapi,” tegas Afif.
Sementara, Kepala PD Pasar Suwarno yang ikut hadir pada RDP mengakui, dengan tidak berjualannya lagi pedagang pakaian bekas, pendapatan PD Pasar jadi turun.
” Pedagang Monza berharap pihak Kepolisian jangan lagi menangkap pakaian mereka. Biarlah stok yang ada dijual habis ,” ujarnya.
Sayangnya, RDP tidwk dihadiri pihak dari Polrestabes dan Kodim Medan beserta Dinas Perdagangan Pemko Medan, padahal sudah diundang.
” Seharusnya mereka datang untuk mengambil langkah yang bijak guna melindungi nasib pedagang ,” tegas Afif yang bersama anggota Komisi 3 lainnya mengaku kecewa.
Menurut politisi asal Partai Nasdem ini, surat rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan langsung dikirim ke Polrestabes Medan, Dandim Medan, Dinas Perdagangan Kota Medan dan kepada Wali Kota Bobby Nasution.
“Kiranya rekomendasi ini dilaksanakan demi memberi rasa aman dan nyaman bagi pedagang agar dapat menghabiskan dagangannya,” tegasnya menutup. (Dewa 1)
Editor: Edward






