Medan, Mediautama.news – Penebangan dua batang pohon Mahoni tanpa ijin di bahu jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, disebut illegal loging dalam kota.
” Karenanya, pelaku harus dimintai pertanggungjawabannya ,” tegas anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor kepada wartawan, terkait penebangan pohon Mahoni di bahu jalan Asrama tersebut.
Menurut politisi asal Partai NasDem ini, penebangan pohon tanpa ijin tersebut melanggar Perda nomor 10 tahun 2002 tentang penghijauan.
Selain itu, juga melanggar Perwal nomor 15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18.
Dan, menurut anggota komisi 4 DPRD Kota Medan ini, ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yang dilakukan yakni, kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Seharusnya, kata Antonius, pohon tersebut dijaga dan dipelihara, mengingat Kota Medan masih krisis pepohonan di bahu jalan terutama dalam mendukung penghijauan.
“Karenanya, kita minta Camat dan Lurah menelusuri siapa-siapa yang terlibat dalam penebangan pohon Mahoni tersebut ,” tegas Antonius.
Terkait penebangan pohon Mahoni ini, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon tersebut.
Seperti diketahui, dua batang pohon Mahoni yang tumbuh di bahu Jalan Asrama, Kelurahan Medan Helvetia ‘hilang’ diduga sengaja ditebang oleh pihak tertentu.(Dewa 1)
Editor: Edward






