Ponorogo, Mediautama.news – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional, Selasa (4/7/2023).
” Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor ,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo, pada konferensi Pers di kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, dalam proses wawancara, petugas imigrasi mencurigasi ada indikasi mereka menjadi pekerja imigran non -prosedural.
Kelima warga yang ditangkap, jelas Hendro, terdiri dari dua sebagai pemilik ginjal dan akan menjualnya. Sementara tiga lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal.
Jadi, dua orang di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sedang tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban.
Terkait kasus ini, petugas masih terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterlibatan pihak lain. (r/ditjen_imigrasi).
Editor : Edward