Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polres Tanjungbalai Amankan 15 Kg Sabu, 10 ribu Butir Ekstasi

Konferensi Pers: Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kejaksaan, BNN saat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023).(Foto: Mu/dok).

Tanjungbalai, Mediautama.news – Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Narkoba serta dihadiri pihak Kejaksaan, BNN menyampaikan hal itu pada konferensi pers, di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (8/8/2023).

Penangkapan para tersangka, jelasnya, dilakukan pada hari Sabtu (5/8/2023) lalu, dari dalam sebuah kapal boat nelayan di kawasan perairan Asahan.

Keempat tersangka seluruhnya warga Tanjungbalai masing-masing berinisial MS, FM, HI dan A.

Awalnya, sehari sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya barang masuk berupa narkoba ke Perairan Asahan Tanjungbalai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tanjung Balai membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di jalur darat dan laut.

Hasilnya, satu kapal diamankan dan ditemukan dua jeregen berisi 17 bungkusan yang terdiri dari 15 bungkus sabu dengan kemasan teh Cina dan 2 bungkusan besar berisi ekstasi.

“Kapal itu diketahui berasal dari perairan Malaysia bersama 4 tersangka, yang diperintahkan oleh R yang saat ini menjadi DPO,” tegas Kapolres.

Setelah ditimbang, 15 bungkus warna orange berisi sabu itu beratnya 15.062,16 gram. Sedang 2 bungkusan masing-masing berisi 20 bungkus plastik transparan berisi 250 butir pil ekstasi warna merah muda logo minion dengan jumlah keseluruhan 10 ribu butir seberat 4.549 gram.

“Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut telah diamankan beserta jeregen, 2 HP, GPS dan Kapal boat Dongfeng 33 yang digunakan para tersangka,” kata Kapolres.

Dari keterangan tersangka, pria berinisial R yang kini DPO menyuruh MS menjemput narkoba itu ke perairan Malaysia dengan upah Rp 25 juta, dengan pembagian untuk tersangka MS sebesar Rp 10 Juta dan 3 tersangka lainnya masing-masing mendapat Rp 5 juta. Modus para tersangka membawa narkoba tersebut dengan memasukkan ke dalam dua buah derigen.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 115 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan/atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar. (Saud)

Editor: Edward