Rantau Prapat, Mediautama.news – Gedung KTV Raja Karaoke di komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan H Adam Malik Rantauprapat, digerebek personel Polres Labuhan Batu.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga jaringan pengedar Narkoba jenis ekstasi dan 2 orang pengunjung. Sementara 8 pengunjung lain yang diamankan diasesmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
“Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap 5 tersangka pelaku Narkoba dengan barang bukti 24 butir pil ekstasi dan uang Rp 5.400.000 dari lokasi Raja Karaoke, pada hari Rabu 22 November 2023, sekira pukul 00.50 WIB,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11/2023) sore, di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Lima tersangka pelaku yang ditangkap masing-masing FS alias Fadli (22), warga Gang Bogor, Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. RRP (51), warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandarselamat, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labura. DNSP alias Nanda (24), warga Dusun Sri II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian MF alias Fikri (28), warga Jalan Padangmatinggi, Lingkungan Kampungjawa dan AP alias Andre (21), warga Lingkungan Kampungjawa, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Barang bukti yang disita berupa HP dan Narkoba jenis ekstasi, dompet dan sejumlah uang hasil penjualan ekstasi ,” kata Parlando.
Penangkapan, jelasnya, setelah tim Unit II Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena di Raja Karaoke sering terjadi transaksi Narkoba. Tim kemudian turun melakukan penyelidikan (under cover) dan mengamankan DNSP alias Nanda. Petugas mengamankan sobekan tisu berisi 5 butir pil ekstasi berlogo QP berwarna biru dan hijau seberat 1,51 gram dari Nanda.
“Pengakuan Nanda, barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari FS alias Fadli. Petugas kemudian mengamankan Fadli dari ruangan kasir. Dari Fadli juga ditemukan bungkusan plastik berisi pil ekstasi biru 9 butir berloga QP sebesar 2,87 gram dan HP merek Oppo merah,” tegasnya.
Setelah diinterogasi, lanjut Kasi Humas, Fadli mengaku memperoleh ekstasi itu dari RRP. Petugas lalu mencari RRP dan ditangkap dari rumah kontrakannya, komplek Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D, Jalan AMD, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 03.00 WIB.
Dari kediaman RRP, diamankan HP merek Vivo warna hitam dan dompet merek elgini hitam berisi uang tunai Rp5.400.000, diduga hasil penjualan pil ekstasi.
Kepada petugas, RRP mengakui menjual pil ekstasi 9 butir kepada Fadli dan menyebut ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Tondi, warga Labura, dan terhadap Tondi masih dilakukan penyelidikan.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap Nanda dan Fadli, petugas juga mengamankan 2 pengunjung, AP alias Andre dan MF alias Fikri. Dari Andre ditemukan 1 butir pil ekstasi biru berlogo QP seberat 0,32 gram. Sedangkan dari Fikri disita barang bukti plastik berisi pil ekstasi wana biru dan hijau 9 butir berlogo QP seberat 2,95 gram.
“Fikri menyebut memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Nanda warga Sigambal. Terhadap Nanda (DPO) juga masih dalam penyelidikan,” katanya.
Pada penggerebekan, polisi juga mengamankan 8 pengunjung lain dengan hasil tes urin positif mengandung metamfetamina atau ekstasi. Terhadap ke delapannya dengan urin positif, dilakukan interogasi dan assesmen medis ke BNNK Labura.
Sedangkan 5 yang telah ditetapkan tersangka, FS, RRP, DNSP, MF dan AP, menurut Kasi Humas, dipersangkakan pada pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Togi)
Editor: Wilfrid Sinaga