Tanjung Balai, Mediautama.news – Permainan judi online berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanjung Balai. Sebanyak Lima orang terduga pelakunya diamankan polisi.
Kelimanya warga Tanjung Balai yakni berinisial IP alias P (46), PL alias I (44), DH alias D (33), AM alias D (27) dan SC alias I (45), ditangkap dari salah satu warnet di Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, pada Jumat kemarin.
Hal itu dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda dan KBO Reskrim Iptu Demonstar pada konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (5/12/2023).
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 4 akun permainan situs judi online, 4 Monitor beserta CPU, Keyboard, Mouse, serta Kabel power, VGA dan Modem Wifi. Kemudian dua unit Handphone, serta uang tunai Rp 646 ribu dan saldo dana sebesar Rp 1.169.123.
Modus operandinya, jelas Kapolres, para tersangka menyediakan situs judi online dan juga voucher isi ulang saldo bagi pelanggan.
Dari pemeriksaan tersangka, ujarnya, diketahui bahwa permainan situs judi online yang dikelola para tersangka itu sudah dua tahun berlangsung, sejak 2021 lalu hingga saat ini.
Menurut Kapolres, situs judi online ini servernya berada di Kamboja. Karenanya, pihaknya telah melaporkan ke Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kominfo agar situs tersebut segera di ‘takedawn’.
Sedang untuk omset dari perjudian online ini, sedang dalam proses penghitungan.
Terhadap para tersangka, jelasnya, diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman paling lama 10 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala perjudian apapun bentuknya.(Saut)
Editor: Edward