Medan, Mediautama.news – Pelaku pembunuhan Echa br Tampubolon (32), wanita penjual pakaian online yang ditemukan tewas di kamar kos-kosannya, berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku berinisial P (25) warga Jalan Sempurna Medan tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023) mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencekik leher korban hingga tewas karena ingin merampas paksa kalung emas milik Echa.
“Karena melawan, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga sekarat di kamar kos-kosan korban ,” tegas Kasat.
Pasca kejadian, jelasnya, saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Disebutkan, bahwa antara pelaku dan korban sudah kenal lama lewat aplikasi media sosial (Medsos). Keduanya lalu berhubungan dekat, meski P sudah memiliki calon istri.
Atas perlakuannya, P dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.
Seperti diketahui, pada Kamis (20/11/2023) warga digegerkan dengan temuan seorang wanita penjual pakaian online, Echa br Tampubolon (32) yang menyewa kamar kos-kosan di Jalan Pelajar Medan tewas dengan kondisi luka memar di bagian leher dan pipinya.(Md 1)
Editor: Edward






