Sergai, Mediautama.news –
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia yang terdampar di Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (10/1/2024) lalu telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Sedang tekong kapal berinisial MZ alias Rambo (48) dan empat PMI Ilegal sebagai saksi, dilimpahkan Satreskrim Polres Sergai ke Imigrasi Medan.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (11/1/2024) di Polres Sergai kepada wartawan mengungkapkan, pada Rabu (10/1/2024), Polres Sergai mendapat laporan terkait adanya PMI ilegal dari Malaysia yang terdampar di Kuala Putri Pantai Cermin.
Informasi itu, ujarnya, segera ditindaklanjuti lalu berkoordinasi dengan pihak Balai Pelayanan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (BP3MI).
Tercatat, ada 67 PMI yang sempat ditampung di Kantor Camat Pantai Cermin terdiri dari, 3 balita, 51 laki-laki dan 14 perempuan, berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti, NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Aceh, Medan Belawan dan Pekanbaru.
Selanjutnya, 63 orang PMI diserahterimakan ke BP3M untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Sedang 4 orang lainnya akan menjadi saksi, sebab dilakukan penyelidikan terhadap tekong kapal yang membawa PMI ilegal ini
Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya kemudian melimpahkan tekong berinisial MZ alias Rambo tersebut ke pihak Imigrasi, karena ada dugaan tindak pidana keimigrasian terkait undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Ditegaskan, bahwa tekong kapal berinisial MZ sudah diserahkan ke pihak Imigrasi I Medan untuk proses lebih lanjut. Selain tekong, Polres Sergai juga melimpahkan barang bukti satu unit kapal yang digunakan membawa PMI ilegal tersebut.(Rahmat)
Editor: Efran






