Medan, Mediautama.news – Jaringan narkotika asal Negara Malaysia berhasil diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. Terbongkarnya jaringan ini, hasil pengembangan tersangka yang diamankan polisi sebelumnya.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba membekuk 2 tersangka masing-masing berinisial DN (28) dan TZ (28) keduanya warga Sikupah Kota Tangerang dan menyita 53 Kg narkotika jenis sabu serta 10 ribu butir happy five (h5).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Sabtu (3/2/2024) mengatakan 53 Kg sabu itu merupakan hasil penangkapan pada 29 Januari 2024 lalu, di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.
“Jadi pengukapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka berinisial DN dan TZ kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” ujarnya.
Menurut Kapolrestabes, Sabu dan happy five ini berasal dari Negara Malaysia. Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut dengan menggunakan mobil.
Informasi itu langsing ditindaklanjuti, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Selain barang bukti 53 Kg sabu dan 10 pil heppy fine, jelasnya, petugas Satres Narkoba juga mengamankan 2 telepon seluler jenis android dan 1 unit mobil. (Md 1)
Editor: Efran






